Ibu dan Balita Mendekam di Sel Tahanan, Kapolsek Bantah Ada Mafia Hukum

  • Bagikan
Kapolsek Wangi-wangi Selatan (Wangsel), IPDA Juliman dan Kasubag Humas Polres Wakatobi, AKP Saharudin saat menggelar konferensi pers di ruang humas Polres Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Hukum tak pandang bulu, siapapun wajib mematuhinya. Sekalipun perkara itu menimpa seorang ibu yang memiliki balita berusia tiga bulan, dia harus menjalani masa penahanan di balik jeruji besi sambil menanti putusan pengadilan. Pihak keluarga terdakwa merasa ada kejanggalan dalam kasus tersebut, diduga ada mafia hukum yang bermain dalam perkara ini.

Kapolsek Wangi-wangi Selatan (Wangsel), IPDA Juliman, membantah bahwa ada pratek mafia hukum dalam penanganan kasus penganiayaan yang dituduhkan ke Nikmah Mahmud (34), yang mengakibatkan balitanya yang baru berumur tiga bulan harus merasakan dinginnya berada dibalik jeruji besi.

Juliman mengatakan dalam penanganan kasus tersebut penyidik telah bekerja secara profesional, proporsional dan etis prosedural, sehingga tidak ada Error in Persona dalam penetapan tersangka maupun rekayasa dalam penanganan perkara tersebut serta penyidik tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sehingga penyidikan perkara tersebut, akuntabilitasnya dapat kami pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,  masyarakat, bangsa dan negara. Jadi sangat tidak betul tuduhan dari suami pelaku, La Ode Mandati. Apalagi kami minta uang sebesar Rp75 juta untuk penghentian perkaranya,” kata Juliman, Selasa (16/1/2017).

Penanganan perkara Nikmah Mahmud (34) berawal dari Laporan Polisi tanggal 28 Juli 2017, yang melapor adalah orang tua korban.  Atas dasar laporan tersebut, penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti secara sah menurut undang-undang. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka sebagaimana Amanat Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.  

Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi standar minimum pembuktian sebagaimana sistem pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 Jo Pasal 184 KUHAP, dan bahkan diklaim telah lebih dari cukup. Alat bukti yang dikumpulkan penyidik adalah keterangan saksi sebanyak 4 (empat) orang, alat bukti surat berupa Visum Et Repertum, alat bukti berupa adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi lainnya serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti surat.

“Berdasarkan alat bukti tersebut di atas, maka hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa saudari Nikmah Mahmud (34) ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.  No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bahkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.

Menurut Juliman, berkas perkara penyidikan warga Lingkungan Laru Kota Kelurahan Mandati II Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi itu telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil oleh Jaksa Penuntut Umum serta tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini sementara dalam proses pemeriksaan di depan sidang pengadilan.

  • Bagikan