Ibu Rumah Tangga di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara, Tunjukkan ke Polisi Barang Bukti di Halaman Rumah

  • Bagikan
Tersangka kurir sekaligus pengedar sabu seorang ibu rumah tangga di Kendari, KS dalam konferensi pers Polresta Kendari. (Foto: Dok Polresta Kendari)

SULTRAKINI.COM: Kasus narkotika khususnya jenis sabu masih berkembang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tidak sebatas kaum pria menjadi pelaku di balik peredaran maupun penggunanya, melainkan wanita. Seperti yang baru-baru ini tertangkap terduga kurir, sekaligus pengedar sabu yang merupakan ibu rumah tangga.

Dalam rilis Polresta Kendari, Selasa (20 September 2022), seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari berinisial KS diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu. Tidak tanggung-tanggung, wanita 34 tahun ini menunjukkan barang bukti diduga sabu yang disimpan di halaman rumahnya BTN PNS Baru, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Sebanyak 47 paket diduga sabu dengan berat bruto 29,20 gram tersebut, tepatnya disimpan di dalam termos air yang diletakkan di dalam satu unit mobil rusak.

Barang bukti diduga sabu dari tersangka KS yang diamankan pihak Polresta Kendari. (Foto: Dok Polresta Kendari)

Tidak hanya itu, KS ikut memerintahkan tersangka lelaki AD untuk mengambil “tempelan” sabu dari lelaki yang disebut Daeng sebanyak tiga paket seberat 27 gram.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100 ribu apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu dari lelaki Daeng,” jelas Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka di dampingi Ps Kasubnit 1 Resnarkoba Polresta Kendari AIPDA Rukman dilansir dari tribratanews Polres Kendari pada Rabu (21 September 2022).

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk lelaki Daeng yang disebutkan tempat tersangka KS mengambil sabu.

Sementara KS terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan