Idul Adha 2021 Dimasa PPKM Mikro, Kemenag Sultra Keluarkan Panduan Khusus

  • Bagikan
Kepala Kemenag Sultra Fesal Musaad (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kemenag Sultra Fesal Musaad (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun 2021 akan dilangsungkan dan dirayakan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Sulawesi Tenggara. 

Oleh karenanya, sejumlah aturan dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sultra dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban. 

Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, mengungkapkan PPKM ini diberlakukan semata – mata untuk menyelamatkan jiwa masyarakat ditengah- tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menerapkan surat edaran dari Kementerian Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021 M karena sejalan dengan aturan PPKM yang berlaku.

Untuk daerah yang memberlakukan PPKM, ucap Fesal, tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha di masjid, lapangan, maupun mushola.

Khusus Kota Kendari kata dia, tidak diperbolehkan melakukan Salat Idul Adha karena masuk zona merah dan PPKM mikro.

“Pokoknya untuk zona merah dan zona orange tidak diperbolehkan menggelar Salat Idul Adha di masjid atau lapangan,” ucap Fesal saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (7/7/2021).

Lanjutnya, mereka disarankan untuk salat Ied bersama keluarga dirumah. Sementara untuk wilayah zona kuning dan zona hijau diperbolehkan menggelar Salat Idul Adha di masjid.

Meski demikian, pengelolah masjid diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, jamaah wajib memakai masker, serta dibatasi hanya separuh saja dan jaga jarak, serta khutbah hanya lima belas menit.

“Sekali lagi itu semua khusus bagi wilayah zona hijau dan zona kuning, ” tegasnya.

Fesal juga menjelaskan, bagi kedua zona tersebut harus mendapatkan persetujuan atau izin dari wali kota atau bupati setempat. Baru kemudian dapat menggelar Salat Idul Adha.

“Tanpa ada persetujuan bupati dan wali kota atau tim gugus tugas Covid-19 maka tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Takbir Keliling

Selanjutnya, bagi keempat zona itu tidak diperbolehkan menggelar takbir keliling. Takbir tetap dilakukan di masjid dengan batasan sepuluh persen dari jumlah jamaah.

“Tidak diperbolehkan takbir keliling karena banyak mudarat (keburukan) dari pada manfaatnya,” terangnya.

Pemotongan Hewan Qurban

Kegiatan penyembelihan hewan qurban cukup di rumah pemotongan hewan (RPH) dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian pembagian daging hewan qurban tidak diperbolehkan masyarakat untuk datang ambil.

“Tapi panitia yang punya kewajiban mendatangi para mustahik (yang berhak menerima qurban),” paparnya.

Dia berharap agar Covid-19 yang merupakan tantangan terbesar yang dihadapi bangsa ini agar segera berlalu sehingga aktifitas dapat berjalan normal kembali. Serta yang terpenting masyarakat harus menegakkan 5 M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari mobiltas. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan