IJTI Sultra Serukan Jurnalis Tetap Profesional Dalam Kepentingan Publik

  • Bagikan
Pengurus IJTI Sultra. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerukan profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Hal tersebut menindaklanjuti kasus yang terjadi terhadap salah satu jurnalis televisi dari Metro TV bernama Hilman Mattauch yang dikaitkan dengan insiden kecelakaan Tersangka Korupsi KTP-el, Satya Novanto ketika melakukan berencana melakukan wawancara eksklusif.

Humas IJTI Sultra, Febriyono Tamenk mengatakan jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik dan bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

“Jurnalis Indonesia, diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak langsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak,” ujar Febriono kepada SultraKini.Com, Sabtu (18/11/2017).

Dia menambahkan, dalam melakukan pekerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya, apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum.

“Tentunya dalam tugas jurnalis tidak terlepas dari kode etik dan Undang-undang Pers. Karena itu sudah jelas diatur dan harus bisa memposisikan diri dalam konteks tugas jurnalistik,” pungkasnya.

Dilansir dari Kompas.com, Pemimpin Redaksi Metro TVDon Bosco Selamun ikut menelusuri sehubungan kegiatan yang dilakukan Hilman bagian dari pelanggaran kode etik jurnalistik atau aturan perusahaan.

Terkait kasus kecelakaan Novanto, Hilman juga dijadikan tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan saat dirinya melakukan wawancara eksklusif terhadap Novanto. Dia dikenai wajib lapor oleh kepolisian setiap dua kali seminggu. Penahanan tidak dilakukan karena, yang bersangkutan kooperatif selama dilakukan pemeriksaan.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan