IKAPPI Sultra Minta Pemda Intensifkan Pengawasan Penjualan Daging di Pasar

  • Bagikan
Ketua IKAPPI Sultra, Muh Fajar Hasan (Foto: Ist)
Ketua IKAPPI Sultra, Muh Fajar Hasan (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Beberapa hari lalu warga digegerkan dengan adanya temuan perdagangan daging anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat, hal tersebut lantas mengundang banyak kekhawatiran akan adanya penjualan daging di pasar tradisional.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Fajar Hasan mengatakan, temuan penjualan daging anjing yang terjadi di Pasar Senen Jakarta mengundang kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat, pasalnya pembeli merasa was-was dari peredaran penjualan daging yang ada di pasar.

Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih mengintensifkan pengawasan penjualan daging di pasar untuk menjamin keamanan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan potensi perdagangan daging anjing juga terjadi di Sultra. Olehnya itu, perlu peran dan sinergi semua pihak agar perdagangan daging terlarang itu tidak terjadi di ‘Bumi Anoa’. Pengawasan yang lebih intesif dari stakeholder terkait, seperti sidak mingguan, mendata para pedagang dalam memastikan asal usul pangan yang diperjualbelikan,” ucap Fajar Hasan yang juga Ketua Harian Jari Sultra, Senin (13/9/2021).

Komisaris Utama PT. Tetap Merah Putih ini juga menegaskan perlu adanya tindakan tegas bagi para pedagang nakal yang mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, serta pentingnya kepemimpinan pengelolaan pasar yang berintegritas, peduli akan kondisi pasar tradisional yang tidak melulu memikirkan sumbangsih pendapatan semata.

“Kita bersepakat perlu adanya efek jera dan tindakan tegas untuk pedagang nakal agar kejadian tidak terulang lagi, dan bagi pengelola pasar kiranya tidak memikirkan pemasukan semata mengabaikan kualitas pengelolaan pasar, tetapi kalau pengelolaan yang berkualitas berjalan beriringan pasti akan tercipta pula peningkatan pendapatan pasar,” terangnya.

Senada dengan itu Sekretaris IKAPPI Sultra, Jaswanto, berharap kejadian perdagangan daging haram di pasar tidak terulang, mestinya menjadi perhatian semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi khususnya di daerah Sulawesi Tenggara.

Advokat Muda ini juga menjelaskan bahwa perdagangan daging anjing di pasar tidak dibenarkan secara undang-undang karenanya dibutuhkan edukasi menyeluruh kepada para pedagang.

Menurutnya, temuan perdagangan daging anjing di Pasar Senen Jakarta perlu menjadi atensi semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah Sulawesi Tenggara.

Lanjutnya, termasuk harus ada edukasi menyeluruh kepada para pedagang serta peningkatan pengawasan pemerintah daerah terus ditingkatkan, karena aturannya telah jelas di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, undang-undang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018.

“Semua telah ditegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan yang dapat dikonsumsi dan larangan diperjualkan belikan secara bebas,” jelas Jaswanto.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan