Imbas Komentar Tak Senonoh di Medsos Terkait KRI Nanggala 402, Warga Konawe Resmi Tersangka

  • Bagikan
Tersangka MJR usai ditetapkan sebagai tersangka, (Foto: Ist)
Tersangka MJR usai ditetapkan sebagai tersangka, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai melakukan serangkaian pemeriksaan alat bukti dan saksi ahli, Muhammad Jisrah Rahman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Jumat (30/4/21) kemarin.

Pelaku ditangkap dan diperiksa usai membuat komentar tak sedap di Medsos (Facebook) terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur.

“Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita, personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman di Rutan Polda Sultra terkait perkara tindak pidana dibidang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” ungkap Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muh. Fahroni, Sabtu (1/5/2021).

(Baca: TNI AL Lagi Berduka, Akun Muhammad Jisrah Malah Unggah Kalimat Kasar, Tim Siber Bertindak)

Selain penetapan tersangka terhadap Jisrah, pihak kepolisian juga menyita beberapa alat bukti yang menguatkan  untuk penetapannya sebagai tersangka.

“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yakni handphone milik tersangka dan screenshot postingan di facebook,” ujarnya

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jisrah dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun kurungan penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan