Imbas Tiga Pejabat Sultra Ditegur Kemendagri, Jaringan Disdukcapil Diputuskan

  • Bagikan
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah (foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRKINI.COM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melayangkan teguran kepada tiga kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Teguran melakukan atas pergantian pejabat eselon II tidak sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Kependudukan Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah mengatakan, tiga kepala daerah tersebut adalah Walikota Kendari Asrun, Pelaksanan Tugas Bupati Buton Tengah (Buteng) Laode Ali Akbar dan Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin. 

Tiga kepala daerah ini mendapatkan surat teguran yang dilayangkan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), bersifat segera dan penting. Dengan nomor surat, Pj Bupati Buteng 821.22/827/Dukcapil tanggal 23 Januari 2017 perihal pemberhentian dari jabatan struktural penjabat pimpinan tinggi pratama selaku Kadis Dukcapil Kabupaten Buteng.

Selanjutnya, Walikota Kendari 821/1573/Dukcapil tanggal 8 Februari 2017 perihal pemberhentian dari jabatan struktural pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan kota Kendari. Serta Bupati Konut 821/1756/Dukcapil tanggal 13 Februari 2017 perihal mutasi Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Konut.

“Masing-masing kepala daerah ini telah melanggar aturan yang ada, terkait mutasi pejabat dan dapat dikatakan tak ada legalitas dalam hal melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” jelas Fadlansyah, Selasa (7/03/2017).

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang ketiganya telah melanggar pasal 83 A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri Nomor 76 tahun 2015 karena tidak diusulkan di Kemendagri. Padahal dalam pasal 6 dan 7 Permendagri Nomor 2015, dengan jelas mengamanatkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota harus melalui usulan dari bupati/wali Kota kepada Mendagri melalui gubernur.

Sehingga hal yang dilakukan oleh mereka merupakan pelanggaran administrasi berat dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian tetap. “Salah satu sanksinya, saat ini jaringan Disdukcapil tiga daerah ini sementara diputuskan oleh Kementerian sehingga tidak ada pelayanan untuk masyarakat,” terangnya.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan