Imbauan Baznas: 2,5 Persen Gaji per Bulan ASN Untuk Zakat

  • Bagikan
Kepala Baznas Sultra, M. Hasby Saing. (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Baznas Sultra, M. Hasby Saing. (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara diimbau mengeluarkan 2,5 persen gajinya per bulan untuk penyaluran zakat.

Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sultra, M. Hasby Saing, mengatakan ASN dengan gaji Rp4,5 juta per bulan bisa menyisihkan 2,5 persen untuk zakat berdasarkan surat edaran Gubernur Sultra yang mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“2,5 persen itu berasal dari syariat agama, bukan kita yang mengarang atau menetapkan sendiri nilai 2,5 persen. Ini berlaku bagi ASN yang memiliki gaji 4,5 juta bruto. Itu kan hanya 112.500 ribu, tidak banyak nilainya dibandingkan traktir teman, isi amplop undangan, dan lainnya,” terang Hasby Saing, Selasa (16/10/2018).

Untuk pemotongan itu, Baznas terus mengagendakan sosialisasi kepada ASN.

Pungutan 2,5 persen sebelumnya ditekankan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bahwa tak ada kewajiban, tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim menyisihkan pendapatannya untuk menunaikan ibadah membayar zakat (dilansir dari tirto.id Februari 2018).

Laporan: Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan