SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah satu warga Sulawesi Tenggara (Sultra) ditipu hingga jutaan rupiah dengan modus pinjaman uang secara online, dengan iming-iming tanpa administrasi oleh pelaku (tersangka).
Tersangka yang berinisial J yang merupakan warga Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjalankan modusnya terhadap korban dengan berkedokkan pinjaman online melalui akun instagram yang menawarkan pinjaman online tanpa administrasi, pelaku berhasil menipu seorang wanita berinisial RR asal Sultra.
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Hari Tri Maryadi, mengungkapkan pelaku menawarkan pinjaman tanpa banyak pengurusan administrasi dengan hanya meminta foto KTP dari korbannya.
“Korban mendapatkan informasi pinjaman online melalui media sosial instagram. Setelah menghubungi tersangka, korban diminta untuk mengirim foto KTP dari korbannya. Setelah itu pelaku meminta uang sebanyak Rp.150 ribu sebagai administrasi, kemudian uang Rp.700 ribu untuk administrasi ke dua,” ucap Heri Tri Maryadi, saat conferensi pers pengungkapan, Selasa (22/9/2020).
Heri menambahkan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya sebanyak tiga kali, yang ke tiga modus pelaku adalah untuk penyelesaian keseluruhan administrasi sebanyak Rp.1,3 juta.
Lanjutnya, setelah permintaan pelaku telah dipenuhi oleh korbannya, uang yang ingin dipinjamkan oleh pelaku tak kunjung dikirim. Korban beberapa kali menghubungi pelaku, tapi tidak bisa.
“Karena merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polda sultra,” tuturnya
Menerima laporan tersebut, tim Cyber Polda Sultra kemudian menyelidiki, dan berhasil menemukan titik koordinat dari pelaku.
“Setelah dilacak, ternyata titik koordinat dari pelaku berada di Sidrap. Kami di bantu oleh kepolisian setempat dan berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamannya,” jelasnya.
Dari penggeledaan handphone pelaku, tim Cyber Polda Sultra menemukan 40 KTP calon korban, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Pelaku menjalankan aksinya semenjak tahun 2019, bersama temannya yang berinisial A yang sedang dalam pengejaran. Dari hasil penipuannya, J dan A telah mendapatkan uang sebanyak Rp 25 juta. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin