Indikasi Korupsi Dana Desa Kolaka Utara Masuk Zona Merah

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA UTARA — Dana Alokasi Desa (DAD) di Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara ditengarai sarat korupsi. Demikian kesimpulan riset lembaga Public Policy Network (PPN) yang bermarkas di Jakarta. Penelitian pengelolaan dan penggunaan DAD dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, namun di Kolut dianggap paling parah.

“Di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, salah satu daerah yang transparansi dan tingkat akuntabilitasnya sangat buruk dalam pengelolaan dana desa. Daerah ini menjadi zona merah,” kata Direktur Eksekutif PPN di Jakarta, seperti dikutip SultraKini.com dari LintasParlemen.com, Rabu (31 Agustus 2016).

Jumlah DAD Kolaka Utara tahun anggaran 2015 sebesar Rp.35,1 miliar lebih, yang tersebar di 127 desa miskin.

Penggunaan dana tersebut kemudian ditemukan sejumlah pengerjaan fisik yang dilakukan sesuka hati tanpa adanya desain dan rencana anggaran biaya dari desa bersangkutan.

Selain itu, penyusunan LPJ DAD tahun 2015 tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah.

Bahkan, dalam penyusunan Perdes tahun 2015 dan 2016 ditemukan banyak kepala desa yang tidak melibatkan sekretaris desa.

Rizal menilai pengelolaan dan penggunaan DAD yang bernuansa korupsi tersebut tidak tertutup kemungkinan melibatkan instansi terkait di Pemda Kolut. “Misalnya BPMD yang sepertinya Han diam melihat masalah ini. Jangan-jangan ada oknum di BPMD yang terlibat,” kata Rizal di Jakarta belum lama ini.

Untuk memantau DAD maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait untuk mengawasi alokasi dana desa di tingkat pusat. Instansi dimaksud adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kementerian Keuangan.

  • Bagikan