Indikator Covid-19 di Sultra Menurun, namun Tetap Waspada

  • Bagikan
Tips mencegah Covid-19.
Tips mencegah Covid-19.

Kasus Covid-19 di wilayah Sultra telah menunjukkan indikator yang menurun dan membaik. Pemerintah daerah tetap optimis namun juga tetap waspada. Sehingga masih memperpanjang masa PPKM bagi 12 kabutapen/kota yang masih berstatus Level 3. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, dalam rangka mengendalikan pandemi Covid-19. Memang hal ini membutuhkan kesabaran, kekompakan, kedisiplinan, kerja keras dan doa.

Catatan: M Djufri Rachim

SULTRAKINI.COM: Data sebaran Covid-19 di wilayah Sulawesi Tenggara menunjukan hal baik. Pemerintah setempat melalui situs resminya (Sultra Tanggap Corona (sultraprov.go.id) pada Selasa (24 Agustus 2021) pukul 17.00 Wita merilis penurunan kasus Covid-19 yang sangat signifikan.

Dari 17 kabupaten/kota di wilayah ini bahkan hanya tiga kabupaten yang masih melakukan isolasi terhadap suspek, yakni Kabupaten Muna 7 kasus, Kota Baubau sebanyak 25 kasus, dan Kolaka Utara 2 suspek. Selebihnya, 14 kabupaten dan kota berada pada angka nol.

Demikian pula dengan probable atau orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid atau  COVID-19. Tak satu kabupaten/kota pun yang mengalami. Datanya menunjukkan angka nol alias nihil.

Indikator-indikator itu menunjukan bahwa lonjakan kasus sudah mulai menurun dan membaik.

Namun demikian pemerintah daerah tetap mengingatkan bahwa perkembangan Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Untuk itu salah satu langkah yang diambil adalah masih menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk 12 kabupaten/kota yang masih berstatus Level 3, mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Ke-12 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Baubau, dan Kabupaten Muna Barat.

Hal tersebut mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 37 tahun 2021, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.  

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dijelaskan, pemerintah tetap melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, meliputi;

1. Tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB

3. Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi Cluster baru Covid maka akan ditutup selama 5 hari

5. Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Presiden RI telah mengumumkan perpanjangan PPKM seraya pemerintah terus mengingatkan warga agar tidak mengurangi  kewaspadaan akan pandemi Covid-19.

Meski indikator menunjukan lonjakan kasus sudah mulai menurun dan membaik, tetapi perkembangan Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan menyegerakan vaksinasi.

“Mengutip keterangan dari Bapak Presiden, jumlah kasus turun signifikan di beberapa daerah. Di luarJawa Bali juga ada perkembangan yang membaik. Karena itu, pemerintah menyesuaikan penerapan level PPKM berdasarkan evaluasi pada perkembangan terkini di tiap wilayah. Harapannya, pengendalian Covid-19 dapat terus sejalan dengan adaptasi-adaptasi baru dalam kehidupan masyarakat,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Pada Senin, 23 Agustus 2021, pemerintah telah memutuskan memperpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan PPKM ini berlaku selama sepekan ke depan di Jawa-Bali, dan dua pekan ke depan untuk di luar area Jawa-Bali.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, pemerintah menurunkan level PPKM di beberapa daerah, dari level 4 menjadi level 3. Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya akan contohnya, menerapkan PPKM Level 3 mulai Selasa, 24 Agustus 2021.

Sementara itu, wilayah Aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, masih akan menerapkan PPKM level 4. Pemerintah memperkirakan wilayah-wilayah tersebut dapat turun ke Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan terus melakukan perbaikan dalam penanganan Covid-19, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian.

Dengan penurunan level PPKM tersebut, daerah Pulau Jawa dan Bali, yang semula menerapkan PPKM Level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Adapun, daerah dengan Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga daerah Level 2 yang sebelumnya hanya dua kabupaten/kota, meningkat jadi 10 kabupaten/kota.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali, penerapan perpanjangan PPKM berlaku 24 Agustus 2021-6

September 2021. Dengan adanya penurunan jumlah kasus aktif, kini daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Pada tingkat kabupaten/kota, daerah dengan penerapan PPKM Level 4 terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota, sedangkan level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

Menteri Johnny mengingatkan, pandemi Covid-19 belum usai, bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Selama pandemi Covid-19 masih ada di tanah air, pemerintah akan terus menerapkan kebijakan PPKM sebagai instrumen untuk mengatur kegiatan masyarakat.

“Namun patut kita garis bawahi, bahwa penerapan PPKM selama ini menghasilkan dampak perbaikan dalam pengendalian pandemi. Ini patut kita syukuri dan pemerintah sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mematuhi peraturan,” ujar Johnny G. Plate.

Dibandingkan titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif saat ini sudah turun sebesar 78%. Angka kesembuhan juga meningkat secara konsisten, lebih tinggi disbanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini berkontribusi terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%.

Sebelumnya, pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan. Tempat ibadah juga telah dibuka untuk kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas.

Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka.

“Dalam penerapan pembukaan aktivitas dan penyesuaian yang ada, kami terus mengharapkan kerja sama baik dari setiap pihak, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama pemakaian masker. Percepatan dan perluasan vaksinasi juga membutuhkan partisipasi  aktif masyarakat. Seperti diutarakan Bapak Presiden, kita berharap akhir bulan ini target 100 juta dosis vaksin tercapai,” papar Menteri.

“Tetap optimis namun juga tetap waspada. Dalam mengendalikan pandemi COVID-19 ini dibutuhkan kesabaran, kekompakan, kedisiplinan, kerja keras dan doa kita sebagai satu bangsa. Semoga kita segera merdeka dari pandemi,” tandasnya. | ([email protected])

  • Bagikan