Indonesia dalam Jebakan Utang

  • Bagikan
Devita Nanda Fitriani, S.Pd (Muslimah Media Kendari)Foto:ist

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjabarkan jika utang adalah uang yang dipinjam kepada pihak lain untuk menutupi kebutuhannya. Pada tingkatan lebih besar, biasanya negara berkembang yang sedang membutuhkan suntikan dana mengajukan pinjaman berupa uang atau jasa kepada negara kaya (negara pendonor), atau biasa disebut utang luar negeri. Indonesia termasuk salah satu negara yang mendapat suntikan dana dari luar negeri dalam bentuk utang.

Bank Indonesia menyebut jika utang luar negeri (ULN) pada triwulan II tahun 2018 tumbuh melambat. Seperti dilansir TribunWow.com dari situs resmi Bank Indonesia pada Senin (20/8/2018) tercatat jika ULN Indonesia sebesar 355,7 miliar dolar AS, dengan rincian utang pemerintah di bank sentral sebesar 179,7 miliar dolar AS dan utang swasta sebesar 176,0 miliar dolar AS. ULN tersebut tumbuh melambat 5,5 % dibandingkan dengan pertumbuhan utang pada triwulan sebelumnya yang mencapai 8,9 %.

Sekilas Tentang Utang

Secara teori pembangunan ekonomi, negara berkembang seperti kita memang sangat membutuhkan biaya ataupun investasi untuk mendorong perekonomian sekaligus menyediakan lapangan kerja. Utang menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Jika diklasifikasikan, utang negara terdiri dari berbagai jenis atau sumber di antaranya yakni dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman yang berasal dari bilateral, dan pinjaman yang berasal dari multilateral. Tentu ketiganya memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, utang dalam bentuk SBN yakni pemerintah menerbitkan surat utang negara baik dalam denominasi mata uang rupiah maupun valuta asing seperti USD, euro, bond, dan yen. Sedangkan pinjaman multilateral yakni utang yang diberikan oleh lembaga keuangan dunia seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), Bank Pembangunan Infrastruktur Asia (AIIB) serta Bank Infrastruktur Islam (IIB). Utang dalam bentuk ini biasanya langsung berhubungan pada suatu proyek atau program. Terakhir yakni utang dalam bentuk pinjaman bilateral atau yang dipinjamkan oleh suatu negara. Pinjaman ini bersifat co-financing atau membiayai suatu proyek bersama-sama (ekonomi.metrotvnews.com, 28/7/2017).

Dampak Utang : Negara Semakin Terpuruk, Rakyat Kian Melarat

Sayangnya, keberadaan utang tak sesederhana yang dibayangkan. Alih-alih dapat mempercepat proses pembangunan yang berujung pada perbaikan ekonomi masyarakat, keberadaan utang justru menjadi bumerang bagi negeri dan pribumi.

Dampak langsung dari utang yaitu cicilan bunga yang semakin mencekik. Kita tentu menyadari jika di era Kapitalisme menguasai perekonomian saat ini, pinjaman yang diberikan oleh negara pendonor selalu berdampingan dengan besarnya bunga yang harus dibayar. Walau ULN tahun 2018 dikatakan tumbuh melambat, utang tersebut tetap saja membengkak dan menimbulkan kegalauan bagi pemerintah. Terlebih, tahun depan (2019) diperkirakan pemerintah harus membayar utang jatuh tempo sebesar Rp.409 triliun. Dikutip dari www.tempo.com (17/8/2018), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui jika tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah tahun 2019 nanti cukup berat dalam membayar utang berjumlah fantastis tersebut. “Tahun depan yang agak berat karena banyak utang masa lalu yang jatuh tempo cukup tinggi pada 2019,” ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers RAPBN 2019, di Media Center Asian Games 2018 Jakarta Convention Center (JCC), Kamis, 16 Agustus 2018.

Salah satu aspek buruk dari membengkaknya utang luar negeri adalah hilangnya cita-cita kemandirian sebuah bangsa. Hal ini disebabkan oleh syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh negara donor. Tak sedikit, negara donor yang ikut campur urusan pembangunan negara lain dengan dalih ‘pemilik saham’. Baik motif ekonomi maupun politik. Pada akhirnya arah pembangunan kita memang penuh kompromi dan disetir, membuat Indonesia makin terjepit dan terbelenggu dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara donor. Hal ini sangat beralasan karena mereka sendiri harus menjaga, mengawasi, dan memastikan bahwa pengembalian dari utang tersebut plus keuntungan atas pinjaman mampu dikembalikan.

Dengan menumpuknya utang tersebut juga akan semakin memberatkan beban rakyat. Perlu diingat, bahwa pembayaran utang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). dan dalam APBN itu berisi juga penerimaan pajak, yang berarti uang untuk melunasi utang tersebut diambil dari uang rakyat. Jadi, sebenarnya rakyatlah yang membayar utang tersebut. Bahkan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan pajak merupakan satu-satunya harapan pembebasan utang, lantaran menjadi mayoritas pendapatan negara pada APBN 2017, yakni mencapai 80,6 persen (www.cnnindonesia.com, 7/4/2018).

Rentetan problem yang membersamai utang tersebut mestinya menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar mencari cara lain untuk mengatasi permasalahan dalam negeri.

Membangun Sistem Ekonomi Mandiri : Mungkinkah?

Dalam sebuah negara keberadaan pembangunan serta aktivitas ekonomi lainnya yang membutuhkan suntikan dana merupakan hal yang niscaya. Tapi, yang perlu dipahami, bahwa utang bukanlah satu-satunya sumber pembiayaan.

Dengan besarnya kekayaan yang dimiliki oleh negara kita saat ini, mestinya bisa dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan ataupun untuk menunjang aktivitas ekonomi lainnya, selama SDA tersebut dikelola secara tepat dan hasilnya dikembalikan pada rakyat untuk menopang kesejahteraannya. Tengok saja, Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sangat melimpah. Banyaknya pertambangan, migas, batubara, kelautan, ataupun kehutanan membuktikan hal itu.

Tapi penerapan Demokrasi dengan salah satu ciri khasnya, yakni kebebasan kepemilikan telah melahirkan sistem ekonomi Kapitalisme, yang menganggap jika seseorang boleh memiliki dan mengembangkan harta melalui usaha apapun. Termasuk penguasaan berbagai macam SDA oleh segelintir individu. Sehingga, SDA yang seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan tidak bisa diklaim utuh oleh negara, dan akhirnya mengambil utang berbunga tinggi sebagai solusi. Walhasil, kemandirian ekonomi yang diharapkan tak kunjung terlaksana.

Sistem Ekonomi Mandiri dalam Perspektif Islam

Saat negara tidak bisa membangun sistem ekonomi mandiri akibat Kapitalisme, maka berbeda kisah ketika menjadikan Islam sebagai kiblat pemerintahan. Islam dengan 3 asas ekonomi khasnya, yakni kepemilikan (al-milkiyah), pengelolaan kepemilikan (at-tasharuf fi al-milkiyah), dan distribusi kekayaan ditengah-tengah masyarakat (tawzi’ ats-tsarwah bayna an-nas), akan menjadikan negara yang menerapkannya mengontrol penuh aktivitas ekonomi tanpa intervensi dari pihak lain.

Terkait kepemilikan misalnya, Islam telah membaginya dalam 3 aspek. Yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Adanya pembagian ini akan menjadikan pos-pos penting seperti SDA yang besar tidak akan dikuasai oleh individu (baik asing ataupun pribumi) tapi akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan masuk dalam kas negara (baitul mal) serta didistribusikan kepada rakyat dalam bentuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan aktivitas ekonomi yang lain. Negara juga akan mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan lainnya berupa harta-harta fai’, kharaj, jizyah , dll. yang diizinkan oleh Asy-Syar’i (Sang Pencipta) untuk menambah kas negara.

Sekalipun ada infrastruktur yang harus dibangun atau  rakyat membutuhkan perkara lain dan menundanya akan menimbulkan dharar (bahaya) bagi umat, sedang kas negara sedang mengalami defisit, maka negara dibolehkan untuk membiayai dengan memungut pajak (dharibah) dari rakyat, tentu saja dengan ketentuan khusus yakni hanya diberlakukan kepada orang-orang kaya saja. Penarikan pajak ini juga dilakukan secara temporer hingga kas negara penuh. Jika waktu pemungutan dharibah memerlukan waktu yang lama, sementara infrastruktur harus segera dibangun, maka negara boleh meminjam (mengutang) pada pihak lain. Utang yang diperoleh tidak boleh ada bunga atau menyebabkan negara bergantung kepada pemberi pinjaman. Walhasil, walau harus berutang, Islam tetap tidak akan memberi celah pihak asing untuk menekan negara, sehingga kemandirian ekonomi tetap akan terwujud.

Perkara yang sangat berbeda tatkala Kapitalisme mendominasi perekonomian negara saat ini. Maka ketika negara ingin membangun kemandirian Ekonomi, menghapus sistem Kapitalisme dan menggantinya dengan Islam menjadi wajib adanya, termasuk Indonesia. Wallahua’alam.

Oleh : Devita Nanda Fitriani, S.Pd (Muslimah Media Kendari)

  • Bagikan