Indonesia Ketagihan Impor Tenaga Asing

  • Bagikan
Risnawati, STP.Foto:Ist

Oleh : Risnawati, STP

Pemerintah membuka masuknya tenaga kerja asing di sejumlah bidang-bidang yang spesifik, mulai dari di bidang e-commerce, pendidikan vokasi, hingga permesinan. Bahkan, pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sulit mencari tenaga kerja di bidang-bidang spesifik tersebut. Di Indonesia sendiri, pasokan tenaga kerja di bidang-bidang itu sangat kurang.

Makanya, “Kami akan permudah. (Utamanya) soal izin tinggal, visa,” kata Darmin di Hotel Borobudur, Rabu (31/1).

Seperti dilansir juga dalam Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh pembantunya memudahkan jalur investasi, ekspor, hingga jalan masuk tenaga kerja asing kategori ahli ke Indonesia. Hal itu diketahui dari pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai dua rapat terbatas mengenai investasi dan ekspor yang dipimpin Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Rabu (31/1).

“Kami menyadari banyak keluhan berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang masih berbelit. Presiden menginstruksikan Menkumham, Menaker, Mendag, Menperin, Menteri KKP, Menteri ESDM untuk disederhanakan,” ujar Pramono, Rabu (31/1).

 

Kapitalisme, Kran Masuknya Tenaga Asing

Membeludaknya jumlah warga negara Asing di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo, yaitu Kebijakan Bebas Visa Kunjungan. Kebijakan ini diawali dengan dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015, kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015, hingga yang terakhir Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang memberikan bebas visa kunjungan kepada 169 negara.

Selanjutnya, di bidang ketenagakerjaan. Pemerintah dalam waktu kurang dari dua tahun, telah merevisi Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan mengeluarkan Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perubahan krusial pada ketentuan yang menghilangkan syarat pendidikan S1 dan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.

Begitupula, ketentuan yang mengharuskan suatu perusahaan apabila ingin memperkerjakan satu tenaga kerja asing, harus merekrut sepuluh tenaga kerja Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diharapkan adanya transfer skiil/ketrampilan, kemampuan pada tenaga kerja lokal, hanya isapan jempol. Karena, temuan di lapangan membuktikan bahwa tenaga kerja asing sampai merambah pekerjaan sopir, tukang masak, satpam, dan kerja kasar.

Sungguh, kebijakan ini amat sulit diterima akal sehat. Bagaimana tidak, disaat rakyatnya masih banyak menjadi pengangguran dan kesulitan mendapatkan pekerjaan, bahkan sebagiannya lagi harus merantau ke luar negeri untuk bekerja seadanya, pemerintah justru membuka pintu lebar bagi pekerja asing. Untuk itu, bahkan harus dibuat peraturan yang memudahkan mereka bekerja di sini.

Sebagai gambaran, Islam mengharamkan kekayaan negeri Muslim dikuasai negara penjajah. Islam juga mengharamkan dominasi negara-negara kafir penjajah atas kaum Muslimin.

Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki SDA yang berlimpah, menjadi daya pikat bagi para imperialis seperti AS dan Cina. Keduanya berusaha untuk dapat menancapkan kekuasaannya di negeri ini.

Pengaruh Cina di Indonesia mendominasi dalam dua bidang, yaitu infrastruktur dan perdagangan. Dalam pembangunan infrastruktur, Indonesia memang didominasi oleh Investasi Cina, sebut saja proyek-proyek besar seperti proyek pembangkit tenaga listrik 35.000 mega watt dan kereta cepat Bandung-Jakarta, pembangunannya dilakukan oleh perusahaan Cina.

Penerapan kapitalisme di negeri ini telah menjadikan apa yang menjadi milik umat tidak bisa dinikmati oleh umat, karena semuanya telah dikuasai swasta bahkan asing-aseng. Hal ini yang membuka masuknya para imperialis seperti AS dan China dalam menguasai dan mengeruk kekayaan negeri ini.

 

Bagaimana dengan Islam?

Berbeda halnya dengan Islam, dalam mengola apa yang menjadi milik umat, Islam memiliki aturan yang sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang disabdakan Rasulullah SAW: “ Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, api dan air” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dari sini, Islam menuntut untuk negara mengelola kekayaan alamnya dan memiliki kemandirian ekonomi, sehingga negara tidak bergantung kepada negara lain, yang hal ini akan membuka kesempatan asing untuk menguasai perekonomian kita. Ketika pun ada kerjasama ekonomi, Islam akan melihat apakan negara itu adalah yang memusuhi Islam atau tidak. Kalau dia memusuhi maka secara mutlak, Islam mengharamkannya.

Walhasil, Islam sebagai rahmat bagi semesta alam memiliki konsep yang sempurna dalam mengatur kehidupan kita, termasuk permasalahan ekonomi. Oleh karena itu, Indonesia harus dibebaskan dari bahaya besar ini. Indonesia, yang berpenduduk mayoritas muslim, akan terbebas dari bahaya, manakala kembali syari’at Islam secara kaffah. Maka, sesungguhnya Islam menuntut untuk diterapkan dalam seluruh kehidupan dalam bingkai Khilafah. Wallahu’alam.

 

(Staf Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka)

  • Bagikan