Ini 3 Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Umar Samiun

  • Bagikan
Suasana sidang vonis Umar Samiun dipadati massa.

SULTRAKINI.COM: Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (Umar Samiun) divonis pidana penjara 3 tahun 9 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

“Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Ada pun, pemberian uang atau janji Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, Umar terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedikitnya ada tiga hal yang meringankan vonis terhadap Umar. Pertama, selama persidangan terdakwa berlaku sopan. Kedua, besikap kooperatif yang memperlancar persidangan, dan Ketiga, menjadi tulang punggung keluarga.

Namun demikian, ada tiga hal pula yang ikut memberatkan Umar. Pertama, Umar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kedua, Umar sebelumnya pernah dipidana terkait kasus Pemilu. Ketiga, Umar tidak memberi contoh yang baik selaku pemimpin dan figur masyarakat. 

Sidang vonis Umar Samiun dipadati massa yang sebahagian besar adalah kerabat yang bersangkutan.(frirac)

  • Bagikan