Ini Alasan DPRD Tidak Capai Nota Kesepahaman dengan Pemda Wakatobi dalam APBD-P 2022

  • Bagikan
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah (kiri). (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi serius untuk mengupayakan APBD-P 2022 untuk ditetapkan. Hal ini terlihat saat Rapat Paripurna pembahasan KUA-PPAS perubahan 2022 yang secara maraton digelar lima hari berturut-turut, walaupun pada akhirnya APBD-P 2022 gagal ditetapkan.

APBD-P 2022 Kabupaten Wakatobi gagal ditetapkan lantaran terdapat sejumlah program usulan Pemda Wakatobi yang dinilai tidak rasional oleh dewan, sehingga timbul banyak pernyataan yang tidak mampu dijelaskan dengan baik oleh Pemda Wakatobi.

Salah satu pertanyaan adalah gaji tenaga honorer, sara hokumu yang hanya diberikan dengan jangka waktu beragam di setiap Organisasi Perangkat Daera (OPD), yaitu enam dan 10 bulan saja, sementara APBD 2022, pihak DPRD menganggarkan selama 12 bulan.

Ada juga penambahan anggaran di rumah jabatan Bupati Wakatobi senilai Rp 851.826.500.

Bahkan, Penjabat Sekda Wakatobi Kamaruddin mengakui, dalam pembuatan dokumen KUA-PPAS perubahan 2022 itu terlalu terburu-buru sehingga terdapat beberapa jawaban Pemda Wakatobi terkait amandemen DPRD terhadap KUA-PPAS perubahan yang dinilai tidak tepat.

Hal ini pun menjadi salah satu kendala dalam pembahasan KUA-PPAS perubahan 2022. Akibatnya pembahasan tersebut berlarut-larut hingga batas waktu penetapan APBD-perubahan 2022.

(Baca: Pemda dan DPRD Wakatobi Gagal Sahkan APBD-P 2022, Perkada Depan Mata)

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Wakatobi La Ode Nasrullah, menjelaskan ketidakhadirannya bersama Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin bersama sepuluh orang anggota dewan lainnya dalam rapat kerja amandemen pada 30 September 2022 itu lantaran pada 29 September 2022 Pemda menyampaikan bahwa KUA-PPAS perubahan 2022 ini sesungguhnya terkunci dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan isinya tidak dapat diubah.

Pernyataan tersebut sontak membuat geram beberapa anggota DPRD yang pada hari itu sudah melakukakan rapat selama empat hari dengan berbagai macam perdebatan. Alhasil, rapat hingga sore hari itu ditutup pukul 17.30 Wita.

“Namun rapat tersebut tetap kembali dilaksanakan pada 30 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wita dihadiri hampir semua anggota DPRD Wakatobi. Rapat kemudian dimulai dengan beberapa intrupsi dari anggota dewan, yaitu Arman Alini, Erniwati Rasyid menanyakan kembali status rapat hingga disarankan agar rapat dihentikan dan diserahkan kepada tiga pimpinan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelas La Ode Nasrullah, Senin (3 Oktober 2022).

Menyambut hal tersebut, tiga pimpinan DPRD bersepakat sesuai dengan saran beberapa anggota tersebut untuk menghentikan rapat dan berkomunikasi terkait keabsahan rapat, serta hal-hal yang dianggap bisa berisiko atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di tengah upaya komunikasi tersebut hari itu, pada pukul 20.34 Wita masuk surat dalam grup WhatsApp DPRD yang berisi lima agenda rapat, yakni paripurna penetapan jadwal pembahasan RAPBD-P 2022, paripurna penyampaian pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi tentang APBD-P 2022, paripurna pandangan badan anggaran dan fraksi-fraksi tentang pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi tentang APBD-P 2022, rapat kerja membahas amandemen DPRD tentang APBD-P 2022, paripurna penetapan tentang APBD-P 2022.

“Hal tersebut mungkin saja menjadi pertimbangan beberapa anggota untuk tidak hadir, termasuk saya. Saya punya hak konstitusional untuk tidak menghadiri rapat yang menurut saya tidak masuk akal melakukan tujuh agenda dalam empat jam jika ditambahkan dengan rapat badan musyawarah dan paripurna tentang jadwal pembahasan. Saya menghindari hal-hal yang bersifat manipulatif, niat baik harus dilakukan dengan cara yang benar, mengatasnamakan rakyat tetap harus dilakukan dengan konstitusional,” terangnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan