Ini Alasan Pemprov Sultra Ajukan Pinjaman Rp 1,195 Triliun

  • Bagikan
Gubernur Sultra Ali Mazi saat Rapat paripurna DPRD Sultra, Senin (2/9/2019). (Foto: Diskominfo Sultra)
Gubernur Sultra Ali Mazi saat Rapat paripurna DPRD Sultra, Senin (2/9/2019). (Foto: Diskominfo Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, memberikan penjelaskan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) terkait rencana usulan pinjaman daerah untuk penyelenggaraan pembangunan.

Rencananya Pemprov Sultra akan meminjam kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 1,195 triliun dengan masa pemgembalian selama lima tahun dan grace period selama dua tahun. Pinjaman daerah tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Dana ini akan dipergunakan untuk tiga megah proyek pasangan AMAN yaitu pembangunan jalan Kendari – Toronipa sepanjang 14,60 KM, pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah bertaraf internasional, dan pembangunan perpustakaan bertaraf internasional.

Ali Mazi menguraikan, pinjaman daerah dilakukan karena adanya keterbatasan fiskal pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek strategis dan prioritas daerah.

“Kedua yaitu adanya tuntutan percepatan aksesbilitas dan pelayanan yang lebih efisien dari segi sosial dan dari segi ekonomi dapat menguntungkan karena adanya preferensi waktu, dampak inflasi serta ekskalasi kenaikan harga secara umum,” ujar Ali Mazi dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra terkait penjelasan gubernur atas pinjaman daerah, Senin (2/9/2019).

Alasan ketiga lanjut Ali Mazi, yaitu keberhasilan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan daerah, sehingga kondisi ini meyakinkan pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman daerah dalam rangka percepatan pembangunan strategis. Keempat yaitu keuangan pemerintah daerah masih sanggup melakukan pinjaman karena rasio kemampuan mengembalikan pinjaman terhadap APBD masih aman.

“Pendapatan daerah tahun 2017 sebesar 3,533 triliun, tahun 2018 sebesar 3,691 triliun, dan pendapatan daerah tahun 2019 sebesar 4,131 triliun. Sementara rasion kemampuan untuk mengembalikan pinjaman terhadap APBD 2,52 persen dibandingkan batas kewajaran yang ditetapkan dalam Perda nomor 56 Tahun 2018,” jelasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan