Ini Besaran Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2019

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi pemilihan umum (KPU) memberikan batasan bagi sumbangan dana kampanye paserta Pemilu 2019. Sumbangan dimaksud sifatnya perseorangan dan sumbangan dari lembaga non pemerintah.

Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani, mengatakan sumbangan dana kampanye diatur dalam
PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye Pemilu 2019. Dana sumbangan yang boleh diterimah oleh peserta atau partai politik (Parpol) dari pihak lain atau perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, kalau dari kelompak atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar.

Sementara untuk calon DPD kalau dari perseorangan maksimal Rp750 juta, terus dari kelompok atau badan usaha non pemerintah Rp1,5 miliar.

“Apabila peserta menerimah sumbangan yang melebihi ketentuan yang diatur, maka diharapkan untuk untuk tidak digunakan dan segera melaporkan kepada KPU agar diselesaikan sesuai ketentuan yaitu dikembalikan ke kas negara,” ungkap Ade Suerani, Selasa (9/10/2018).

Semua dana kampanye, lanjut Ade, wajib dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Sebelum digunakan peserta Pemilu.

Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sultra ini menjelaskan, dana kampanye ada tiga jenis yakni sumbangan dalam bentuk uang tunai, barang dan jasa.Kalau bentuknya uang, sebelum digunakan terlebih dahulu ditempatkan dalam rekening kampanye.

Sementara dalam bentuk barang dan jasa, itu harus dikonfersikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga barang tersebut.

“Seluruh proses aliran dana kampanye, harus tercatat secara transparan. Hal ini bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” tutupnya.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan