Ini Besaran Zakat Fitrah 1442 H Untuk Wilayah Konawe

  • Bagikan
Kepala Bagian Kesra Konawe, Marjuni Ma'mir. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menetapkan besaran zakat fitra 1442 hijriah. Keputusan besaran nilai zakat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 92 Tahun 2021.

Surat Keputusan tersebut diambil bupati setelah melakukan proses dan evaluasi, hingga rapat terbuka bersama Kepala Kantor Kemenag Konawe, Ketua Majelis Ulama Indonesia Konawe, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Konawe dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, seperti pihak Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindag, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta pimpinan Pondok Pesantren. Dalam rapat musyawarah itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan.

Kepala Bagian Kesra Konawe, Marjuni Ma’mir, menerangkan zakat Fitrah ialah akat wajib yang harus dikeluarkan pada bulan ramadan bagi setiap umat Islam yang mempunyai kelebihan harta, makanan pokok, dan dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.

“Penetapan zakat fitrah untuk Kabupaten Konawe 1442 Hijriah/2021 Masehi hanya ada satu jenis makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter, tidak dibagi-bagi berdasarkan golongan pangan dan tidak diklasifikasikan berdasarkan jenis beras, hanya beras toh,” jelasnya, Kamis (29/4/2021).

Besaran Zakat Fitrah

Dijelaskannya, apabila diuangkan berzakat dengan uang tunai dari 2,5 kilogram sebesar Rp 23.750 per jiwa. Hal itu sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se- Kabupaten Konawe.

“Nilai zakat fitrah perjiwa itu jika diuangkan sebesar Rp 23.750, sedangkan Ramadan tahun lalu zakat fitrah sebesar Rp 28.000 per jiwa, artinya mengalami penurunan. Berdasarkan hasil musyawarah bersama instansi terkait, kita tetapkan nilai zakat fitrah turun dari tahun lalu,” terangnya.

Marjuni menerangkan, yang diangkat sebagai amil zakat fitrah adalah imam masjid, imam desa/kelurahan, dan tokoh agama Islam yang mempuyai pengetahuan Agama Islam dan diangkat oleh camat atas usul kepala desa/lurah dan diverifikasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecematan setempat.

Selanjutnya, untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat yang sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik, memakai masker, dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian.

Mantan Camat Asinua ini menambahkan, bagi para Amil yang menerima atau mengelola zakat fitrah yang disetor oleh para wajib Zakat (Muzakki), agar meregistrasi atau mencatat ke dalam buku zakat yang disediakan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa/kelurahan.

“Para kepala desa/lurah bersama UPZ tingkat desa/kelurahan supaya menginventarisir orang-orang yang berhak menerima pembagian zakat fitrah(Mustahiq) dalam wilayahnya masing-masing demi kelancaran pendistribusian zakat fitrah,” ucapnya.

Pengaturan pendayagunaan/pembagian zakat fitrah dengan rincian pembagiannya ditetapkan, yakni untuk fakir miskin sebesar 80 persen. Sedangkan untuk amilin (Amil Langsung) sebesar 20 persen.

Para mutsahiq yang berhak menerima zakat fitrah harus menerima pembagiannya masing-masing paling lambat pada malam takbiran, malam 1 Syawal 1442 H/2021 Masehi yang dilaksanakan oleh para amilin tingkat desa/kelurahan bersama pemerintah desa/kelurahan.

Marjuni mengimbau kepada para kepala KUA, camat, lurah dan kepala desa supaya mengevaluasi serta mengawasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbeikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan