Ini Besaran Zakat Fitrah di Konut

  • Bagikan
Suasana rapat koordinasi penetapan zakat fitra. (Foto: Humas Konut).
Suasana rapat koordinasi penetapan zakat fitra. (Foto: Humas Konut).

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1440 H/2019 M, melalui rapat koordinasi bersama instansi terkait di Aula Kantor Bupati Konut, Senin (20/5/2019).

Keputusan yang ditanda tangani Bupati Konut Ruksamin tersebut menetapkan zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap jiwa, yakni untuk beras dolog sebesar Rp 26.500 atau 3,5 liter per jiwa, beras ciliwung Rp 29.000 atau 3,5 liter per jiwa dan beras super sebesar Rp 37.000 atau 3,5 liter per jiwa.

“Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah berupa uang, menyesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Konut dengan beberapa kategori,” kata Ruksamin, Senin (21/5/2019).

Ruksamin mengatakan kategori zakat fitrah yang ditentukan berdasarkan survei terhadap harga beras yang ada di pasar.

“Bukan beras saja. Seandainya makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Konut ada yang lain misalnya jagung, maka dari nilai harga jagung tersebutlah yang dikeluarkan. Hanya saja secara umum yang dikonsumsi adalah beras,” tuturnya.

“Masyarakat tidak harus menunggu sampai akhir Ramadan. Disarankan lebih awal karena waktu luang lebih banyak daripada saat-saat akhir Ramadan yang penuh dengan kesibukan,” tutupnya.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan