Ini Besaran Zakat Fitrah di Konut

  • Bagikan
Bupati Konut Ruksamin. (Foto: Arifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Konawa Utara (Konut) tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun 2016 besaran zakat dibagi empat klaster, tahun 2017 ini Pemda Konut hanya menetapkan tiga klaster.

Untuk Klaster satu, yakni bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super atau kepala, maka zakatnya sebesar Rp28 ribu. Kelaster dua untuk yang mengkonsumsi beras ciliwung, dengan zakat sebesar Rp 25.000. Klaster tiga, yakni masyarakat yang megkonsumsi konsumsi beras Dolog, zakatnya sebesar Rp 21 

Diungkapkan Bupati Konut, Ruksamin, ditemui usai rapat penetapan zakat di Masjid Raya As Salam, Jumat (09/06/2017), besaran zakat fitrah tahun ini dibagi sesuai dengan pertimbangan kondisi masyarakat Konut.

“Silakan pilih dimana, sesuai golongan beras yang dikonsumsi, yang sudah diklasifikasi tadi, maka itulah jumlah zakat yang wajib kita keluarkan,” ungkap Ruksamin.

Sementara untuk pembagiannya, kata Ruksamin, langsung dibagi habis di tempat, yaitu amil zakatnya 20 persen dan 80 persen dibagikan kepada yang berhak menerima zakat.

“Langsung dibagi habis, supaya mereka yang betul-betul berhak mendapatkan zakat, supaya kita sama-sama merasakan fitrah di 1 Syawal itu sendiri,” katanya.

Ia pun berharap agar semua umat muslim yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara agar menunaikan zakat fitrah, karena hukumnya wajib untuk membersihkan jiwa.

  • Bagikan