Ini Dia Tata Cara Membuat Visa Jepang

  • Bagikan
foto:@kazuend

SULTRAKINI.COM- Dengan perpaduan kekayaan budaya, alam dan teknologinya, Jepang memang masih menjadi negara terbaik tujuan wisata tak terkecuali ewarga Indonesia. Jika kamu berencana untuk berangkat liburan ke Negeri Sakura dalam waktu dekat, selain memesan tiket penerbangan Ana Airlines, ada hal lain yang tak kalah penting yang harus dipersiapkan: visa Jepang.

Visa Jepang bisa kamu ajukan secara perseorangan atau berkelompok. Bisa juga melalui agen perjalanan yang biasanya dikenai biaya tambahan. Kalau kamu pemegang E-Paspor, ada registrasi bebas visa (Visa Waiver) yang bisa kamu dapatkan di Kedutaan Besar Jepang atau JVAC. Untuk yang tinggal di luar Jakarta tapi di kotamu ada Kantor Konsulat Jepang, pengajuan visa bisa dilakukan di kantor konsulat masing-masing.

Ada beragam jenis visa untuk kunjungan ke Jepang. Tapi jika kamu pergi untuk tujuan jalan-jalan maka yang diajukan adalah Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata Biaya Sendiri. Bagaimana cara membuatnya?

Dokumen yang Harus Disiapkan

Kelengkapan yang harus kamu siapkan untuk mengurus visa Jepang antara lain adalah:

  1. Paspor
  2. Formulir permohonan visa (bisa didownload PDF-nya)
  3. Pas foto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, yang diambil 6 bulan terakhir. Tanpa latar, tidak diedit dan tidak buram)
  4. Surat Keterangan Domisili/KTP
  5. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar, jika masih mahasiswa atau pelajar
  6.  Bukti pemesanan tiket (kamu bisa mendapatkan tiket perjalanan ke Jepang dengan maskapai Ana Airlines)
  7. Jadwal perjalanan atau itinerary (mulai dari tiba di Jepang hingga kembali ke tanah air)
  8. Jika pemohon lebih dari satu, sertakan fotokopi dokumen yang menunjukkan hubungan dengan pemohon seperti kartu keluarga atau akta
  9. Berkas fotokopi bukti keuangan seperti buka tabungan selama 3 bulan terakhir atau rekening koran. Kalau kamu menggunakan penjamin seperti orang tua, maka harus ada dokumen yang menunjukkan hubunganmu dengan penjamin.

Untuk berkas yang berkaitan dengan bukti keuangan, ada beberapa pemohon dan anggota keluarganya (anak, suami/istri) yang tidak perlu melampirkannya yakni karyawan yang perusahaannya terdaftar di BEI, karyawan BUMN, karyawan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan Jepang, karyawan joint venture perusahaan Indonesia-Jepang, karyawan instansi pemerintah serta budayawan atau seniman yang memiliki prestasi internasional.

Setelah semuanya lengkap, susun berdasarkan urutan sebelum diserahkan kepada petugas.

Per tanggal 16 April 2018, biaya pembuatan visa Jepang adalah Rp. 370.000 untuk single entry dengan biaya aplikasi sebesar Rp. 155.000. Pengajuan visa bisa dilakukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00. Sekarang kamu tidak perlu antri di JVAC untuk membuat janji temu karena sudah diberlakukan sistem online.

Lama pembuatan visa Jepang biasanya lima hari tapi kamu disarankan untuk tidak mengajukan aplikasi terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan. Visa sudah pasti akan ditolak jika ada salah satu dari dokumen yang ternyata palsu. Kalau ada salah satu dari berkas yang kurang, pihak kedutaan biasanya akan mengabari dan memberikanmu waktu untuk melengkapinya.

Berdasarkan pengalaman para travel blogger, mengurus visa sendiri sebenarnya juga tidak susah. Tapi jika kamu merasa ragu atau tidak sempat, menggunakan jasa travel agent juga tidak ada salahnya. Yang terpenting adalah merencanakan perjalanan dengan matang, menyiapkan semua perlengkapan termasuk memesan tiket perjalanan.

  • Bagikan