Ini Format Baru NPWP

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mulai 14 Juli 2022. Selanjutnya kenali format baru NPWP tersebut.

Dilansir dari Kementerian Keuangan RI, penggunaan format NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/ PMK.03/2022. Berikut tiga format baru NPWP berdasarkan PMK ini.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru hanya dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id. Dan akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.

“Mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax dapat beroperasi secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, Kamis (21 Juli 2022).

Sementara untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP:

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK sudah dapat langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

Kedua, bagi wajib pajak selain orang pribadi tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh DJP.

Dan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP:

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya, seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan segera diterbitkan,” ujar Neil. (C)

Laporan: Wa Ode Rezki Nurdianti
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan