Ini Larangan Terkait Covid-19 Jelang Tahun Baru di Baubau

  • Bagikan
Pertemuan jajaran Pemkot Baubau dengan stakeholders sehubungan penerbitan imbauan hadapi Nataru. (Foto: Diskominfo Baubau)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam Satgas Covid-19, mengeluarkan surat imbauan berisi tentang pencegahan dan penanggulangan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat imbauan nomor 443/5508/SETDA ditandatangani Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH., Dandim 1413/Buton Letkol. Inf. Arif Kurniawan, SE., M.I. Pol, M.Han., Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, SH.,S.IK., Pimpinan PRD Kota Baubau (Wakil Ketua I) Kamil Adi Karim, Kajari Baubau Jaya Putra, SH., dan Ketua Pengadilan Negeri Baubau Budiansyah, SH.,MH di Rumah Jabatan Wali Kota Baubau pada Rabu (23/12/2020).

Wali Kota Baubau, AS Tamrin. (Foto: Diskominfo Baubau)

Wali Kota Baubau AS Tamrin menjelaskan, surat imbauan tersebut dalam rangka melindungi warga masyarakat Kota Baubau terhadap penularan Covid-19. Pasalnya, di daerah-daerah padat penduduk di Kota Baubau, Covid-19 kian mewabah. Untuk itu, perlu dikeluarkan surat himbauan demi mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah-wilayah lainnya.

Dasar surat itu pun mengacu pada instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

“Selain itu, kita juga memperhatikan Surat Edaran Gubernur Nomor 003.2/6591 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Sulawesi Tenggara. Juga Peraturan Walikota Baubau Nomor 35 tentang Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Kota Baubau,” jelas AS Tamrin.

Wali Kota mengimbau kepada semua masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum atau tempat hiburan, dan tempat ibadah di wilayah Kota Baubau untuk mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Hal ini guna melindungi diri sendiri dan orang lain, serta guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui penerapan 3M, yaitu Memakai masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, Mencuci tangan dengan menggunakan sabun, serta Menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” terangnya.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini juga mengingatkan, dalam perayaan Natal di agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

(Baca juga: Gubernur Sultra Serukan Tak Buat Kerumunan Ketika Natal dan Tahun Baru, Berikut Panduan Ibadah Natal dari Kemenag)

Ditegaskan kepada semua masyarakat dilarang untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan/atau sejenisnya dalam bentuk apa pun di dalam dan/atau di luar ruangan termasuk di area-area publik di Kota BauBau. Dilarang pula penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mengonsumsi miuman keras atau minuman beralkohol.

Wali Kota dua periode itu mengungkapkan, dalam surat imbauan tersebut Satgas Covid-19, Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya diinstruksikan membentuk Tim Gabungan Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan untuk menegakkan aturan dan menjaga masyarakat agar tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan ini, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, saya mengimbau pada masyarakat Baubau agar dapat mematuhi peraturan-peraturan ini demi melindungi diri dari paparan Covid-19 ini.
Semua ini adalah semata-mata wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya,” ucapnya.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan