Ini Lokasi Larangan Pemasangan APK Caleg di Kendari

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Kendari,Jumwal Saleh (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM).
Ketua KPU Kota Kendari,Jumwal Saleh (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan lokasi larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.

Adapun titik lokasi yang dilarang yakni di Kecamatan Baruga diarea tugu bahasa dan bundaran pesawat. Kecamatan Wuwua sekitaran P2ID, Kota Lama yakni bekas pertokoan pecinan serta di lapangan Benu-benua, lapangan Lakidende, kemudain di Taman Kota Kendari.

“Kita bersama pemerintah kota (Pemkot) sudah menetapkan larangan lokasi tersebut, dan aturan itu sudah kita sampaikan ke Parpol, dan Parpol harus mematuhinya,” ujar Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh, di ruang Kerjanya, Rabu (26/9/2018).

APK dimaksud katanya, seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul. Sementara untuk larangan bahan kampanye seperti stiker, pamflet, poster, kalender, brosur dan kartu nama aturanya tidak boleh dipasang di pohon, rumah ibadah,sekolah dan instasi pemerintah.

“Perlu kami sampaikan juga para Caleg dan Parpol bahwa pemasangan APK itu dibatasi 10 baliho dan 16 spanduk per-kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, larangan kampanye lainya, dalam bentuk kampanye sembako seperti pemberian beras, gula, pemberian pakaian, tidak boleh lebih dari harga Rp60 ribu apalagi dalam bentuk amplop. Terkecuali makan dan minum saat sosialisasi.

“Seluruh dana kampanye yang digunakan Caleg akan tercantum dalam Penerimaan Laporan Dana Kampanye. dan LPDK tersebut Parpol yang akan melaporkan ke KPU pada 11 Maret 2019,” tutupnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan