Ini Penyebabnya Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018

  • Bagikan
Pelamar CPNS 2018 Tak Lolos Seleksi Administrasi Ini Penyebabnya. Foto: Calon PNS Indonesia

SULTRAKINI.COM: Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil verifikasi menyatakan lebih dari 2,5 juta pelamar lolos seleksi administrasi. Sedangkan 537.664 pelamar tidak lolos administrasi. Apa saja penyebab pelamar tidak lolos seleksi administrasi?

Menurut Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Senin (22 Oktober 2018), pelamar tidak lolos administrasi lantaran tidak melampirkan dokumen persyaratan, seperti sertifikat TOEFL, surat keterangan bebas buta warna atau pun dokumen lainnya.

Selain itu, ada unggahan dokumen dari pelamar tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan. Ada pula pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Berdasarkan data BKN, Minggu (21/10/2018) pagi, tersisa sekitar 280.723 pelamar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelamar yang lolos seleksi diminta membuka portal http://sscn.bkn.go.id untuk mengetahui hasil kelulusan seleksi administrasi sekaligus melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian.

Peserta yang lolos seleksi SKD, diharapkan menyiapkan diri untuk tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang diumumkan pada portal resmi bkn.

Dalam tahap ini, peserta mulai mempersiapkan diri memahami wawasan kebangsaan, inteligensi umum, dan karakteristik pribadi. Berikut tata tertib harus diperhatikan pelamar CPNS 2018.

1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian, serta menunjukan kepada panitia;
4. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal);
5. Duduk pada tempat yang ditentukan;
6. Membawa alat tulis, berupa pensil ke dalam ruangan tes;
7. Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT;
8. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Selain itu, peserta dilarang untuk bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian, keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia, merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan lokasi tes, peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT, dan peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.

Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu dalam pemberkasan, mau pun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

Keputusan panitia rekrutmen CPNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

(Baca juga: Seleksi Administrasi, 49 Pelamar CPNS Konut Tak Lolos)

Sumber: Liputan6.com

Penulis: Hariati

  • Bagikan