Ini Syarat Mendaftar Caleg DPRD Sultra

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib,membuka secara resmi sosialisasi syarat calon DPRD Sultra di di Aula Husni Kamil Manik (HKM), Rabu, (20/62018).
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib,membuka secara resmi sosialisasi syarat calon DPRD Sultra di di Aula Husni Kamil Manik (HKM), Rabu, (20/62018).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mensosialisasi tata cara pendaftaran calon anggota DPRD dan penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan (SIPOL) dalam perhelatan Pemilu tahun 2019  kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sultra yang berlansung di Aula Husni Kamil Manik (HKM), Rabu (20/62018).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sultra Dr  La Ode Abdul Natsir. Melalui sambutannya, ia menekankan kewajiban Parpol dalam menyampaikan syarat pencalonan pada saat pendaftaran.

“Adapun syarat pencalonan terdiri dari Formulir Model B,  Formulir Model B-1 dan Formulir B2,”jelasnya di hadapan peserta sosialisasi. Jika dari salah satu formulir tersebut tak memenuhi syarat mama, pihak KPU akan menolak pendaftarannya, atau dokumen Parpol dikembalikan kepada bersangkutan,”tegasnya.

Lanjut Ojo (Panggilan akrab Abdul Natsir Muthalib) menuturkan, Parpol yang ditolok dokumennya dapat melakukan pendaftaran kembali sampai batas waktu pendaftaran berakhir, dengan catatan, semua dokumen syarat pencalonan sudah dilengkapi.

Selain itu, hal yang juga penting untuk dipenuhi, yaitu 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut caleg perempuan dalam daftar pengajuan pencalonan bagi masing-masing partai politik.

Sosialisasi turut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sultra, dilanjutkan dengan penyampaian materi tata cara pencalonan oleh Kordiv Teknis KPU Prov Sultra, Iwan Rompo Banne dan akan dilanjutkan dengan materi terkait penggunaan Sisitem Informasi Pencalonan (SILON).

Pada kesempatan itu, 15 keterwakilan Parpol Peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sultra hadir mengikuti kegiatan sosialisasi.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan