Ini Syarat Pekerja Penerima BSU 2022, Kamu Termasuk?

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: idosk)

SULTRAKINI.COM: bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan pada September 2022. Namun terdapat syarat untuk menerima bantuan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan BSU bagi 16,19 juta orang pekerja sebagaimana yang dikriteriakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 menyangkut pedoman pemberian bantuan pemerintah, berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh. Berikut syaratnya.

Dilansir dari Kemnaker, pekerja/buruh penerima bsu harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Penerima bantuan juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Kemudian si penerima memang bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Terakhir, penerima BSU dikecualikan bagi pegawai negeri sipil/TNI/Polri.

Terkait jumlah bantuan akan diterima, yakni totalnya Rp 600 ribu yang disalurkan dua tahap masing-masing Rp 300 ribu.

Diberitakan sebelumnya, BLT BBM tidak hanya diterima pekerja/buruh, melainkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta disalurkan pada sektor transportasi.

(Baca: BSU 2022 Segera Cair, Menaker Sebut September Ini)

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan