Inpres Diteken, Seluruh Elemen Pemerintahan Diminta Dukung BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, (Foto: Ist)
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan sebutan BP Jamsostek kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya, Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres  Nomor 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam Inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

Menyikapi hal tersebut, kata dia, BP Jamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BP Jamsostek untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegas Anggoro, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini melalui BP Jamsostek Cabang Sultra, Selasa (6/4/2021).

Anggoro menambahkan, bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro.

Senada dengan Direktur Utama, Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman mengatakan bahwa di Sulawesi Tenggara, timnya akan bergerak secara massive untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat dan stakeholder pemerintahan.

“Diharapkan dengan adanya inpres ini dapat menstimulasi agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Sulawesi Tenggara mendapatkan haknya untuk dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan