Insentif Nakes 2021 sudah Dibayarkan Rp Rp 5,865 triliun

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI, dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tangani Covid-19 baik dari pusat maupun daerah, termasuk tunggakan insentif pada 2020.

Dilansir dari Kemenkes, Total pagu dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes pada 2021 senilai Rp 9,078 triliun, dengan rincian Rp 1,480 digunakan membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp 7,428 untuk insentif 2021 dan Rp 170 miliar untuk santunan kematian.

”Untuk tahun 2021 sudah dibayarkan Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes (fasilitas kesehatan). Memang yang terbesar memberikan pelayanan Covid-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” jelasnya yang dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Rata-rata jumlah bayar dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya mencapai Rp 800 miliar. Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes, serta perkembangan kasus di daerah. Jika semakin tinggi kasus, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar.

“Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,” sambungnya.

Selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi keduanya merupakan upaya mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.

Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

dr. Kirana menyebutkan, per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK pada 2020 mencapai 83,9 persen. Sedangkan insentif pada 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3 persen atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.

”Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” tegasnya.

Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementeria Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi, jika ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.

Pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan, antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan