Inspektorat Bakal Periksa Mantan Kades Wantopi

  • Bagikan
Kepala Inspektoran Kabupaten Buton Tengah Ir. H. Maiynu (Foto: Ali Tidar / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:BUTON TENGAH- Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2016 lalu. Inspektorat Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan periksa mantan Kepala Desa Wantopi, La Ogo SE.

“Kita sudah panggil kepala Desa Wantopi itu hari, tapi masih pelaksananya. Jadi intinya dalam waktu dekat, kita panggil lagi mantan kepala desanya,” kata Kepala Inpektorat Buteng, Ir H Mayinu saat ditemui di Sekretariat Daerah, Kamis (23/11).

Mayinu menerangkan, jika masyarakat Desa Wantopi Kecamatan Mawasangka Timur telah terlanjur melaporkan ke Kejaksaan Pasarwajo itu tidak apa. Hanya saja kejaksaan harus menunggu hasil audit Inspektorat Buteng. Dan jika terbukti merugikan keuangan negara maka pihaknya akan menyerahkan hal ini ke kepolisian ataupun ke kejaksaan.

“Dalam Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan itu jelas bahwa setelah inspektorat mengaudit dulu baru dapat dilimpahkan misalnya kami mendapati ada kerugian keuangan negara, maka kami bisa limpahkan ke kejaksaan atau kepolisian agar semua diusut tuntas,” terangnya.

Untuk menjalankan fungsi, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini sangat berharap,  Inspektorat senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas pemeriksaan (audit) sebagai kontribusi nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Buton Tengah. “Pada intinya, kami akan bekerja secara maksimal menyelesaikan segala temuan penyalahgunaan anggaran,” pungkas Mayinu.

Untuk diketahui, ada beberapa item pelaporan masyarakat desa Wantopi yang telah dimasukan ke Kejaksaan Pasarwajo, seperti persoalan pengadaan bagang bekas, pengadaan jaring ikan, pengadaan bibit agar serta pengadaan karamba tancap melalui anggaran DD tahun 2016.

Laporan : Ali Tidar

  • Bagikan