Instruksi Gubernur: PPKM Level 3 di Sultra Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

  • Bagikan
Potongan salinan Instruksi Gubernur Sultra tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra, (Foto: Screenshot)
Potongan salinan Instruksi Gubernur Sultra tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra, (Foto: Screenshot)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan instruksi nomor 443.2/3361 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra, yang akan berlaku hingga 9 Agustus 2021 akan datang.

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Intruksi Gubernur Sultra yang beredar di masyarakat melalui medsos, gubernur menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Sultra beberapa hal diantaranya sebagai berikut:

Satu, Bupati Bombana, Bupati Buton Tengah, Bupati Buton Utara, Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Konawe Utara, Walikota Baubau, Walikota Kendari, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Wakatobi yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dua, Bupati Buton dan Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 2 (dua) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Tiga, Pemberlakuan PPKM level 3 (tiga) dan PPKM level2 (dua) diperpanjang sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021.

Empat, Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Lima, Bupati/ Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggata dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di Wilayah masing-masing deng berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .

Enam, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 2/8/2021.

Sebagai tambahan, berikut perkembangan update kasus Covid-19 di wilayah Sultra per 2 Agustus 2021 pukul 17.00 Wita, yang dikutip dari situs resmi Sultra Tanggap Corona, corona.sultraprov.go.id: Konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 16.638 atau kasus bertambah 135; pasien perawatan: 3.133 (bertambah 28); pasien sembuh: 13.134 (bertambah 100)

Sedangkan pasien neninggal dunia sebanyak 371 (bertambah 7), kasus Suspek sebanyak 139 (berkurang 24); kontak erat sebanyak 1.086 (bertambah 27), dan kasus baru yakni sebanyak 135 (bertambah 10).  (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan