Instruksi Gubernur Sultra: PPKM Mikro Diperpanjang Sampai Tanggal 25 Juli

  • Bagikan
Salinan Surat Edaran Intruksi Gubernur Sultra, (Foto: Screenshot)
Salinan Surat Edaran Intruksi Gubernur Sultra, (Foto: Screenshot)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan Instruksi Nomor 443.2/3118 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro.

Intruksi tersebut ditujukkan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dimana dalam instruksi gubernur tersebut menginstruksikan kepada bupati dan wali kota Se- Provinsi Sulawesi Tenggara untuk beberapa hal diantaranya:

1. Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

2. Wali Kota Baubau dan Bupati Se- Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

3. Pemberlakuan PPKM level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut, untuk itu para Bupati/Walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

4. Bupati/Wali kota Se- Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

5. Bupati/Wali kota Se Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

6. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Instruksi ini ditetapkan di Kota Kendari pada Rabu (21/7/2021) yang ditandatangan oleh Ali Mazi.

Instruksi tersebut tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra di Kendari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra di Kendari dan Arsip.

Untuk diketahui, suatu daerah dikategorikan level 3 jika kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Di level ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan