Intimidasi Wartawati, AJI: Kejari Harus Minta Maaf

  • Bagikan
Sejumlah jurnalis bersama pengurus AJI Kendari saat memberikan keterangan pada asisten Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Andi Muhammad Hamka atas adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum pegawai

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aksi tidak menyenangkan kembali ditunjukkan oleh aparat pemerintah pada pekerja media. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Kendari pada seorang wartawati harian lokal.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, Suiyatri Arif, saat dimediasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari melaporkan tindakan tidak terpuji oknum pegawai Kejari Kendari tersebut pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, yang diwakili oleh Asisten Intelijen (Asintel) Andi Muhammad Hamka, bahwa saat itu dirinya mendapatkan perlakukan tak menyenangkan.

Yatri (panggilan Suiyatri Arif) diintrogasi di ruang tertutup oleh sejumlah oknum pegawai Kejari Kendari, yang menudingnya telah memuat berita yang berujung adanya aksi protes salah seorang mantan narapidana kasus korupsi yang pernah diproses Kejari.

“Selama diintrogasi, saya dituding memuat berita yang tidak berimbang sehingga menimbulkan adanya aksi protes. Tapi oknum pegawai Kejari tidak mau menunjukan bukti bahwa pemberitaan yang ditudingkan tersebut merupakan berita yang dibuat saya,” paparnya.

Atas tindakan ini, ia mengaku sempat mengalami tekanan psikologi sehingga dia tidak bisa melanjutkan pekerjaannya pada hari itu. Selain itu, ia juga menerima ancaman untuk tidak akan mendapatkan informasi dari Kejari Kendari.

Atas adanya tindakan ini, Ketua AJI Kendari, Zainal Ishaq meminta kepada Kejati Sultra untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Inal, panggilannya, meminta pihak Kejati mendesak Kejari Kendari untuk meminta maaf kepada wartawati yang telah menerima perlakuan tidak menyenangkan.

“Kami menuntut agar pihak Kejari Kendari tidak lagi melakukan tindak kekerasan pada jurnalis serta menempuh mekanisme hak jawab jika merasa dirugikan akibat pemberitaan, bukan melakukan tindakan tak terpuji,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada pihak Kejati Sultra, untuk memberikan teguran pada Kejari Kendari atas ancamannya untuk tidak akan membuka keran informasi pada media. Karna menurut Zainal, hal tersebut merupakan pelanggaran Undang-undang yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik.

Asintel Andi Muhammad Hamka berjanji akan melaporkan persoalan tersebut pada Kepala Kejati Sultra untuk segera diambil tindakan.

“Kami berjanji hari Senin, akan membahas persoalan ini dengan pimpinan, untuk menentukan sikap selanjutnya atas laporan yang diadukan oleh rekan jurnalis,” janjinya.

Ia juga berjanji, akan memberkan informasi pada rekan media jika telah ada keputusan terkait sikap yang akan diambil oleh Kejati Sultra.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan