Isi Kotak Suara Berbeda dengan C7, Bawaslu Sultra Sarankan PSU

  • Bagikan
Proses perhitungan kembali ketua PPK yang disaksikan oleh Panwaslu dan komisioner KPUD Buton Tengah (foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kotak Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Desa Talaga Besar, Kecamatan Talaga Raya, dilakukan penghitungan ulang surat suara. Bawaslu Sultra, menemukan ketidakcocokan kotak suara dan data daftar hasil pemilih (C7).

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, data C7 tidak sama dengan jumlah surat suara sah. Dari C7 terdaftar 289 orang, sedang surat suara terhitung 297 lembar. Artinya, ada 8 kertas suara tidak masuk di C7 dan masuk dalam kotas suara. Ia menilai, persoalan tersebut berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Ini secara teknis sudah terpenuhi dan kalau saya, mestinya harus PSU,” terangnya, Rabu (22/02/2017).

Olehnya itu, tinggal menunggu rekomendasi dari Panwaslu Buton Tengah terkait apakah dilaksanakan PSU atau tidak. “Mau PSU atau tidak, karena ini wilayah mereka tapi kalau saya pribadi PSU. Dan untuk sementara, TPS yang ini dihentikan dan akan dilanjutkan perhitungan dengan kecamatan yang lain,” terangnya.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan