Saat ini, kata “wasathiyah” sering disematkan tatkala berbicara tentang Islam. Hal tersebut terlihat ketika baru-baru ini telah diadakan KTT (Konsultasi Tingkat Tinggi) Islam di Istana Kepres Bogor pada 1 Mei 2018 lalu. Sekitar 100 ulama dan cendekiawan Muslim berpengaruh mancanegara, serta 50 orang mitra mereka dari sejumlah negara, seperti Mesir, Australia, China, Inggris, Kanada, Korea Selatan hadir untuk menyukseskan pertemuan akbar ini. Adapun yang dibahas dalam pertemuan ini ialah untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim yang moderat. (Antaranews.com, 01/05/2018).
Makna Islam Wasathiyah
Sesungguhnya wacana Islam wasathiyah atau yang sebelumnya dikenal dengan Islam moderat ini pertama kali muncul di era modern, tepatnya setelah runtuhnya negara pemersatu seluruh kaum muslim di awal abad ke – 20. Dan yang dimaksud dengan wasathiyah sendiri adalah moderat, tidak ekstreme. Tidak ke kiri atau tidak ke kanan. Istilahnya ia berada dipetengahan dari dua ujung tombak yang saling berlawanan. Tidak liberal, tidak radikal. Tidak miskin atau tidak kaya alias yang sedang-sedang saja.
Adapun jika ditelusuri secara mendalam, wacana ini lahir dari sejarah berdarah dari konflik antara pihak gereja dan raja, dengan para pemikir Barat dan filsuf. Keduanya memiliki pandangan yang berbeda terkait peran agama dalam kehidupan. Pihak gereja dan raja menganggap bahwa agama, khususnya agama Kristen kala itu percaya bahwa agama dapat mengurusi urusan kehidupan. Sedangkan pihak pemikir Barat dan Filsuf memiliki keyakinan bahwa agama tidak layak mengurusi kehidupan, karena agama adalah penyebab ketidakadilan dan keterbelakangan. Mereka menganggap agama hanyalah menjadi bumerang dalam kehidupan, sehingga harus diganti dengan akal sebagai pembuat aturan untuk mengatur kehidupan. Sehingga, setelah menempuh perdebatan yang sengit antara kedua pihak tersebut, akhirnya sebuah keputusan diambil, dimana diperolah pengakuan bahwa agama hanya mengatur antara manusia dengan penciptanya saja. Tidak ada peran agama sama sekali untuk mengatur kehidupan, karena manusia sendirilah dengan menggunakan akalnya itu yang berhak mengatur kehidupannya, bukan agama. Mereka mengambil ide pemisahahan agama dari kehidupan sebagai ideologi, yang kemudian di serukan kepada seluruh dunia.
Ironisnya cara pandang ini diterapkan dalam semua agama, termaksud Islam. Karena dalam pandangan mereka semua agama itu sama (pluralisme). Yang kemudian kita bisa melihat hasilnya dengan jelas hari ini. Islam seolah memiliki porsi yang sedikit dalam kehidupan manusia. Ia hanya terbelenggu di lingkup ibadah spritual saja, tanpa harus campur tangan ke kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Islam seolah diamputasi dalam ranah politik (pengatur urusan umat) dan lain-lain. Inilah yang sekarang dikenal dengan istilah sekularisme. Ide ini tentu saja telah membungkam dakwah amar ma’ruf nahi mungkar serta pembiaran akan kemaksiatan atas nama keragaman, budaya dan kebhinekaan. Hal itu terjadi karena adanya pelarangan terhadap hukum Islam sebagai standar menilai dan memutuskan sebuah persoalan.
Islam Moderat, Mainan Barat
Jika kita menelaah dari sejarah diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ide moderat atau wasathiyah adalah ide asing dalam Islam, yang mana Barat dan anteknya ingin mengaitkannya dengan Islam, yang tentu saja hal tersebut dilakukan agar umat Islam menyimpang dan semakin jauh dari batas-batas hukum Islam yang sesungguhnya. Ia adalah mainan Barat yang dimana dilakukan untuk mempertahankan hemegominya (pengaruhnya) terhadap penguasa di negeri-negeri muslim.
Wacana ini dimunculkan seolah-olah sebagai solusi alternatif dengan mengenakan pakaian Islam. Apalagi Barat menyadari bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan yang begitu anjlok tentang keinginan umat untuk menjadikan aturan Islam sebagai alternatif satu-satunya dalam mengatur kemaslahatan mereka. Sehingga wacana ini kembali di gulingkan untuk kembali menipu umat agar kembali mengalami kemunduran sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Sematan radikalisme dan bertentangan dengan pancasila begitu gamblang disuarakan jika didapati ada yang menginginkan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan.
Islam itu Kaffah
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna yang diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia hingga akhir zaman yang dilengkapi dengan seperangkat aturan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali. Islam yang kaffah diartikan sebagai Islam yang syamil (meliputi segala seuatu) dan kamil (sempurna). Tentu saja sebagai sebuah agama yang syamil dan kamil, Islam menjelaskan semua hal dan mengatur segala perkara; akidah, ibadah, akhlak, makanan. Pakaian, muamalah, uqubat (sanksi hukum), dan lain-lain. Sehingga tak ada satupun perkara pun yang luput dari pengaturan Islam.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan adalah musuh besar bagi kalian.” ( Al-Baqarah : 208)
Islam tidak seperti Islam moderat yang mengambil keputusannya berdasarkan hasil kompromi atau musyawarah yang perolehan suara terbanyak, walau terkadang suara yang banyak itu salah. Islam mengambil keputusan atas sebuah persoalan berdasarkan bagaimana hukum syara memandangnya, yang dimana halal haram menjadi tolok ukurnya. Sebagaimana handpone yang memiliki manual instructions dari yang menciptakannya, begitu pula manusia yang diciptakan lengkap dengan manual instruction dari penciptanya. Karena tentu saja yang menciptakannyalah yang paling tau mana yang baik dan mana yang buruk untuk mereka. Sehingga tentu saja akal tidak akan dijadikan sebagai pembuat aturan, layaknya apa yang ada di Islam wasathiyah. Wallahu A’lam Bissawab.
Oleh Fitriani S.Pd ( Pengajar dan Pemerhati Umat)