IUP PT. ST Nickel Kembali Digaruk

  • Bagikan
Kepala Kejari Unaaha, Saiful Bahri Siregar (kemeja merah) saat menerima massa aksi dari Al-Surat. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Keberadaan perusahaan tambang PT. ST Nickel Resources di bumi Konawe kembali digaruk. Massa Aliansi Suara Rakyat (Al-Surat) mempertanyakan keabsahan dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo itu.Orator Aksi, lham Saputra mengatakan, ST Nickel telah ada di Konawe sejak 2009 lalu. Namun pada tahun 2012 IUP-nya lalu dibekukan oleh Lukman Abunawas, selaku bupati Konawe ketika itu. Namun, pada tahun 2014, IUP-nya kembali di hidupkan lagi oleh Bupati yang baru, Kery Saiful Konggoasa.\”Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa izinnya bisa dihidupkan kembali tanpa adanya tindakan yang prosedural oleh Bupati Konawe. Kami curiga jangan sampai ada kongkalikong antara bupati dan investor di sini,\” jelasnya.Lanjut Ilham, pihaknya juga mempertanyakan, apa masih boleh seorang kepala daerah mengeluarkan IUP tambang. Padahal, berdasarkan ketentuan UU No. 2 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, bahwa Pemda tidak punya lagi kewenangan untuk mengeluarkan IUP.\”Berdasarkan peraturan tersebut, kewenangan untuk mengeluarkan IUP hanya boleh dilakukan oleh Gubernur Sultra,\” terangnya.Massa aksi awalnya berdemonstrasi di kantor Bupati Konawe. Namun karena tidak ada yang menerima mereka, massa kemudian bergeser ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha. Di sana mereka diterima langasung oleh Kepala Kejari, Saiful Bahri Siregar (SBS)Saat menanggapi pernyataan massa, SBS mengatakan jika masalah tersebut bukanlah wewenang Kejari. Kata dia, yang bisa membatalkan IUP ST Nickel hanya yang pernah mengeluarkan, yakni gubernur dan menteri.\”Kalau masalah berani kami berani kalau ada kasus. Hanya masalahnya ini bukan wewenang kami,\” tegasnya.Lanjut SBS, kalau urusan kongkalikong antar oknum pejabat dan ivestor yang terindikasi gratifikasi, Kejari bisa menangani hal tersebut. Tetapi kata dia, harus ada bukti yang menyatakan hal tersebut.\”Kalau teman-teman punya bukti yang kuat kami bisa proses. Yang jadi masalah kalau tidak ada alat buktinya. Kami juga tidak bisa mengusut apa yang dituduhkan itu,\” tandasnya.

  • Bagikan