Jabatan Istri Ketua DPRD Konawe Hasil Kongkalikong?

  • Bagikan
Pj Kepala DP3A, Cici Ita Ristianti (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Munculnya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Bupati Konawe, membuka banyak “aib” Pemda Konawe. Salah satunya adalah pengangkatan dua Penanggungjawab (Pj) Dinas di Konawe yang dianggap tidak sesuai aturan dan sarat kolusi.

Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Dikbud saat ini dinahkodai Jumrin Pagala yang berstatus Pj, ia merupakan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretarian Daerah (Setda) Konawe. Sementara DP3A dijabat Cici Ita Ristianti juga sebagai Pj, jabatan defenitifnya adalah Sekretaris di dinas tersebut.

Staf Ahli Bupati Konawe, Syahlan Saleh Saranani menuturkan, pengukuhan Jumrin dan Cici sebagai Pj di Dikbud dan DP3A bertentangan dengan aturan. Sebab kata dia, dua orang tersebut tidak sesuai kualifikasi eselonnya.

“Keduanya baru eselon tiga. Mana bisa menduduki jabatan eselon dua meskipun hanya Pj. Aturan dari mana yang membenarkan,” jelasnya, Selasa (25/04/2017).

Padahal lanjut Syahlan, masih banyak pejabat yang kualifikasinya mumpu untuk jabatan tersebut. Misalnya mereka yang saat ini duduk pada posisi staf ahli atau asisten bupati.

“Kalau jabatan itu diduduki oleh yang tidak sesuai kualifikasinya, bisa menimbulkan kecemburuan dan sentimen di kalangan pegawai. Terlebih ketika masih ada pejabat lainnya yang lebih mumpuni jika dilihat dari jenjang kepangkatannya,” terangnya.

Syahlan bahkan berani “blak-blakan” terkait ditunjuknya Cici sebagai Pj Kepala DP3A. Menurut dia, posisi itu diperoleh karena adanya kolusi atau kongkalikong di kalangan elit. Katanya, kalau dia bukan istri Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara, tidak akan mungkin menduduki jabatan tersebut. Bahkan untuk posisi Sekretaris DP3A saja, kata Syalan belum tentu bakal ia dapatkan. Makanya ia menyebut bahwa jabatan tersebut sarat kolusi.

Syahlan menerangkan, setelah menjabat sebagai Camat Sampara, Cici langsung menduduki jabatan Sekretaris Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Konawe. Tidak lama berselang ia kemudian dilantik sebagai Sekretaris DP3A, pada tanggal 16 Desember 2016.

“Sepuluh menit setelah dilantik sebagai Sekretaris DP4A, dia langsung dikukuhkan sebagai Pj Kepala DP3A. Padahal, Golongan 4A-nya saja baru naik. Sementara masih banyak yang golongannya sudah 4C yang bisa mengisi posisi tersebut,” bebernya.

Parahnya lagi lanjut Syahlan, posisi Pj yang disandang Jumrin dan Cici saat ini sudah seperti Kadis defenitif. Pasalnya, spesimen anggaran di instansi yang dinahkodai sudah ditandatangani langsung oleh mereka berdua.

“Jadi posisinya seolah bukan Pj lagi, karena spesimen anggaran sudah mereka yang tandatangani,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan