Jabatan Sekda Konawe Belum Aman

  • Bagikan
Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe sedang tidak aman. Surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Bupati Konawe menyebutkan bahwa jabatan yang diduduki Ridwan Lamaroa itu belum sepenuhnya resmi.

Pelapor pelanggaran Undang-undang ASN oleh Pemda Konawe, Syahlan Saleh Saranani mengungkapkan, proses penunjukan Sekda Konawe setidanya ada tiga tahapan yang tidak boleh terlewatkan. Pertama, melakukan asesmen terhadap para kandidat calon Sekda. Setelah itu, akan ditetapkan satu orang kandidat terpilih yang kemudian dikukuhkan. Selanjutnya, barulah kemudian dilakukan pelantikan terhadap kandidat terpilih.

“Dalam kasus Sekda Konawe, setelah proses asesmen selesai, Sekdanya langsung dilantik oleh bupati tanpa melalui proses pengukuhan. Inilah yang kemudian melanggar aturan, khususnya PP nomor 18 tahun 2016 sebagaimana yang dituliskan oleh KASN dalam surat rekomendasinya,” ungkapnya, Selasa (25/04/2017).

Karena belum dikukuhkan secara resmi oleh bupati  lanjut Syahlan, posisi Sekda Konawe belum aman. Ridwan bahkan masih bisa digantikan oleh kandidat lain yang sebelumnya telah ikut asesmen seperti Asriani Razak Porosi, Adiwarsa Toar dan pribadi Syahlan sendiri.

“Posisi Sekda sebenarnya belum aman jika belum dikukuhkan. Masih bisa digantikan dengan yang lain. Apalagi kalau terbukti ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sanksinya bisa sampai penonaktifan dari jabatannya,” terang pria yang juga Staf Ahli Bupati Konawe itu.

Sebagaimana diketahui, Ridwan resmi menjabat sebagai Sekda Konawe pada 24 Mei 2016. Ketika itu ia dilantik oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Sebelum dilantik, ia sempat menjabat sebagai pelaksana tugas Sekda selama beberapa bulan. Ketika menjabat Sekda, statusnya pun masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe.

Masalah kemudian muncul ketika KASN mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Konawe. Surat tertanggal 10 April tersebut, menyebutkan bahwa Bupati Konawe tidak melakukan pengukuhan terhadap Sekda Konawe. Oleh KASN, bupati diinstruksikan melakukan pengukuhan secepatnya terhadap Ridwan dalam jangka dua Minggu setelah surat rekomendasi KASN diterima oleh bupati.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan