Jadi Kurir dan Edarkan Sabu, Seorang Petani di Kolaka Utara Ditangkap

  • Bagikan
Kurir sabu di Kabupaten Kolaka Utara, Sultra. (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA UTARA – Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan seorang petani bernama Aris (40), warga Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara. Dia ditangkap lantaran menjadi kurir sabu dan mengedarkannya.

Aris ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan. Tersangka tertangkap di rumahnya di Desa Tambuha.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek, menerangkan hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan dua paket sabu berukuran besar dengan berat bruto 101,00 gram dan enam paket kecil dengan berat bruto 9 gram, serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.

“Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi, narkotika jenis sabu ia peroleh dari kiriman Kota Makassar, Provinsi Sulsel,” ucapnya, Kamis (23/4/2020).

Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan