Jadi Pengedar Narkoba, Remaja di Kendari Diamankan Polisi

  • Bagikan
Tersangka AJP beserta barang Bukti yang diamankan di Mapolda Sultra Kamis, (25/02/2020). ( Foto: Humas Polda)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. Polisi mengamankan Remaja berinisial AJP (17) beserta barang bukti 60 Sachet Sabu berat 40 gram. Pelaku diamankan di perumahan Azatata Blok Kelurahan Mokau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 03.40 Wita.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu.

“Sekitar pukul 03.40 Wita, Tim lidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menindaki laporan masyarakat adanya seorang pengedar Narkotika jenis sabu,” kata AKBP La Ode Proyek.

Dia juga membeberkan, modus operasi yang dilakukan oleh tersangka AJP adalah mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel jaringan terputus.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara,”

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan