SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra bekuk tiga pria pengedar sabu di Kota kendari. Ketiga pelaku berinisial MR (20), BS (21) dan DA (21) ditangkap di lokasi yang berbeda di kota kendari, pada Rabu, 13 Januari 2021, sekitar Pukul 17.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol, Muh Eka Faturrahman, mengatakan ketiga pelaku merupakan satu jaringan yang kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kendari.
“Awalnya pelaku MR ditangkap di Jalan Labuku Kelurahan Abeli Kecamatan Abeli Kota Kendari dengan membawa narkotika 25 saset Narkotika jenis Sabu berat brutto 65,69 gram, dan saat di introgasi pelaku mengungkapkan salah satu temannya berinisial BS juga menguasai sabu,” ucap Eka Faturrahman, Sabtu (16/1/2021).
Lanjutnya, dari hasil pengakuan pelaku, tim melakukan penangkapan tehadap BS di Jalan Poros By pass Kendari Beach Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat dan ditemukan satu saset sabu sabu siap edar di kantong jaket pelaku.
“Kami melakukan introgasi dan pelaku mengakui biasa mendapatkan barang tersebut dari DA, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku ketiga di rumahnya Jalan HKSN 2 Kel. Sodooha Kec. Kendari Barat Kota Kendari,” jelasnya.
Polisi berpangkat Kombes ini mengungkapkan dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total jumlah 43 (empat puluh tiga) saset, berat brutto 78,62 gram.
“Modus operandi para tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu peredaran/penjualan dengan sistim tempel kepada para pemesannya di Kota Kendari,” pungkasnya.
Selanjutnya polisi membawa para tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketiga para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng