SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Gorontalo, Kamis (27/10) di Jakarta. Dia akan mengambil alih tugas Gubernur Rusli Habibie yang cuti kampanye untuk mengikuti kembali kontestasi pilkada di bumi Hulondhalo 2017 sebagai incumbent.
Pria yang kini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu, akan memimpin Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga pejabat definitif terpilih pada tahun depan. Serah terima jabatan dari Rusli Habibie dan wakilnya, Idris Rahim dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri usai pelantikan tersebut.
Terkait netralitas PNS, anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo sejak jauh hari telah mewanti-wanti anggotanya agar tidak masuk dalam “jebakan Betmen” dukung mendukung dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal dilakukan serentak pada 2017.
Zudan menyontohkan bagaimana seorang PNS yang sudah berkarier bagus lalu diminta mendukung salah satu calon dengan iming-iming akan naik jabatan. Inilah ujian netralitas sesungguhnya. Kalau si calon yang dia dukung menang, PNS tersebut bisa naik jabatan. Tapi ini sangat spekulatif, dan sebaiknya dihindari ASN.
“Sebab kalau jagoannya kalah bisa mandeg karirnya selama lima tahun. Ini namanya dia masuk jebakan Betmen,” kata Zudan berpesan.
Korpri, menurut Zudan, telah berikrar menjadi organisasi profesi ASN yang kuat, profesional, dan netral sekaligus sejahtera. Sebagai ASN yang profesional, Zudan mengajak anggota Korpri tidak usah terganggu dalam proses kontestasi Pilkada.
Lahir di Sleman Yogyakarta tanggal 24 Agustus 1969, Zudan muda memang sudah sangat aktif. Beberapa prestasi yang pernah ditorehkan sejak masih remaja antara lain, juara baca puisi, juara pidato dan juara karate se-provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kejuaraan terakhir diraihnya saat duduk di bangku sekolah menengah pertama. Hingga kini dia masih aktif di dunia perkaratean.
Pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah tingkat pertama dia tempuhnya di kampung halamannya, Sleman. Sedangkan, masa sekolah menengah atas ditempuhnya di SMA tertua di Yogyakarta, SMA 3 Padmanaba.
Lulus SMA, anak ketujuh dari sembilan bersaudara itu, melanjutkan pendidikannya ke Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo tahun 1992. Saat kuliah dia juga masih tetap aktif. Meraih gelar Mahasiswa Berprestasi Utama UNS tahun 1992, juara cerdas cermat Mahasiswa se DIY-Jateng, dan menjuarai berbagai berbagai lomba karya tulis ilmiah lainnya.
Dia juga aktif menjadi Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UNS, aktif pula dalam kegiatan senat, pers kampus dan mahasiswa pecinta alam Gopala Valentara FH UNS. Selepas meraih sarjana strata-1, Zudan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sejak 1993.
Dua tahun kemudian, dia meraih gelar Magister Hukum. Namun, bukan di UNS Solo, melainkan Universitas Diponegoro pada 1995.
Selanjutnya dia mencari peruntungannya di dunia birokrasi. Dalam sejarah hidupnya Zudan dua kali menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pertama, status itu diperolehnya satu tahun setelah meraih magister hukum. Saat itu, tahun 1996, dia tercatat sebagai CPNS Badan Urusan Piutang dan Lelang Departemen Keuangan.
Rupanya kegemaran dia menimba ilmu membuat Zudan memilih mengundurkan diri dari CPNS. Dia pun menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro. Di bawah bimbingan promotor yang sangat terkenal di dunia hukum, Prof Dr Satjipto Rahardjo, Zudan meraih gelar doktor ilmu hukum, khususnya tentang pranata hukum pada 2001.
Seluruh pendidikan sarjananya tidak dengan biaya sendiri. Strata-1 dia memperoleh bea siswa dari Yayasan Adji Dharma Bakti. Strata-2 dari Yayasan Wijaya Kusuma Surabaya dan biaya strata-3 dari Bank Dunia melalui project URGE World Bank.
Dengan gelar doktornya, dia mengembangkan kemampuan mengajar ilmu hukum di dua universitas berbeda. Pertama, di Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya pada 2002. Empat tahun kemudian, Universitas Borobudur juga memintanya mengajar di ilmu hukum.
Sebelum meraih gelar doktor, Zudan ternyata mencoba peruntungannya lagi di lingkungan birokrasi yang pernah ditinggalkannya. Ternyata pada 1999, dia kembali berhasil menjadi CPNS. Kali ini di Kementerian Dalam Negeri. Dia menjadi calon pegawai Badan Diklat pada tanggal 1 April 1999 untuk diarahkan menjadi widyaiswara (pengajar).
Mulailah dia berkarir sebagai birokrat. Pada Desember 2002 mendapat penugasan sebagai eselon IV di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri dengan tugas menyusun kebijakan pengelolaan dua sekolah pemerintah yang dikelola kementerian itu. Hasilnya, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dan Institut Ilmu Pemerintahan digabung menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Tanggal 25 Juni 2008 dipromosi ke Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan. Dua tahun kemudian dia menjadi pelaksana tugas Kepala Biro Hukum dan menjadi Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri pada 9 November 2011.
Minat Zudan pada ilmu hukum adalah di bidang hukum administrasi negara dan sosiologi hukum. Karena minatnya itu, dia menjadi guru besar ilmu hukum termuda. Menjadi Guru Besar Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum di usia 35 tahun lebih 36 hari.
Di luar pekerjaannya dia juga aktif berorganisasi. Pemegang sabuk hitam karate itu, dipercaya sebagai Ketua Federasi Karate Tradisional Provinsi Jawa Barat. Kegemarannya merawat bonsai dan adenium juga membuat dia menjadi Ketua Umum Asosiasi Komunitas Adenium Seluruh Indonesia (Assadi). Selain itu, dia juga memiliki kegemaran memelihara burung dan ayam hias.
Saat ini, Zudan masih terus mengajar dan membimbing mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya. Selain itu, Universitas Tanjung Pura, Universitas Jayabaya, Universitas Borobudur, serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dia juga pernah menjadi anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan Tahun 2010. Selain itu, menjadi angggota tim pakar pemerintah dalam penyusunan sejumlah undang-undang.
Sementara itu, kiprahnya sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional menunjukkan kepeduliannya dengan orang lain. Dia selalu berupaya agar Korpri bisa menyejahterakan 4,5 juta pegawai negeri sipil yang menjadi anggotanya.
Sejumlah program sudah dibentuk untuk itu. Misalnya, membangun jaringan toko online khusus untuk pegawai negeri, dan fasilitas dana talangan ibadah Umrah Bareng Korpri yang sangat mudah bagi pegawai negeri.
Selain itu, menyediakan Korprimart yang bisa memudahkan pegawai negeri di daerah memenuhi kebutuhan harian, fasilitas poliklinik Korpri sebagai fasilitas kesehatan pratama untuk pegawai negeri dan umum serta masih banyak program yang akan diluncurkan.
(Kemenpar RI)