Jadwal Besuk Nur Alam Diperketat

  • Bagikan
Sekertaris Daerah Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) non aktif Nur Alam yang kini menjadi tahanan KPK hanya dapat dijenguk pada hari Senin dan Kamis melalui pengacara dengan melampirkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) sebagai syarat untuk masuk. Tersangka Nur Alam sampai saat ini menempati Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Lukman Abunawas usai menjengung pekan lalu, gubernur dua peroide itu dapat dijengung oleh pihak keluarga, jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ataupun masyarakat hanya di dua hari itu. Kunjungan diprioritaskan untuk keluarga tersangka dengan batasan sembian orang berdasarkan izin KPK.

“Jadwal jenguk sudah ada, mulai Kamis tapi itu terbatas hanya Wagub dan Ibu Tina (istri Nur Alam) dan keluarga lain, bisa masuk setelah nama lengkap dan KTP sudah di cek oleh pihak KPK, jadwalnya juga sangat terbatas hanya dua jam,” terang Lukman, Rabu (12/7/2017).

Dia menambahkan kondisi kesehatan Nur Alam yang menyandang status tersangka sejak Agustus 2016 tersebut dalam kondisi sehat.

“Pak Wagub pekan ini menjenguk, jadi pemerintahan diamanahkan ke saya, informasi dari pengacara kondisi beliua baik-baik saja. Beliau (Nur Alam) berpesan kepada jajaran SKPD tetap menjalankan program-program yang sudah direncanakan maupun yang sudah menjadi prioritas, agar dilaksanakan dengan baik meskipun sedang tersandung kasus,” ucapnya.

Nur Alam sebelumnya menjalani proses pemeriksaan KPK pada 5 Juli 2017. Saat itu pula dirinya resmi mengenakan rompi orange khas tahanan KPK atas dugaan korupsi izin usaha pertambangan.

(Baca: Nur Alam Kini Jadi Tahanan KPK)

(Baca juga: Serahkan Tugas Nur Alam ke Wagub, Begini Pesan Mendagri)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan