Jakarta Segera Terapkan Tilang Pakai Bukti CCTV

  • Bagikan
Suasana ruang sistem kendali lalu lintas kendaraan atau area traffic control system di kantor Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang, Kamis (5/10/2017). Dengan sistem ini, petugas bisa memantau kon

SULTRAKINI.COM: Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana melakukan sosialisasi mengenai tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menyetujui hasil jepretan kamera pengintai bisa menjadi bukti tilang.

Sebelum dimulai, Ditlantas Polda Metro Jaya dipersilahkan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk nantinya digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

“Respons dan tanggapan dari pihak pengadilan pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra seperti dikuti dari laman NTMCPolri, Kamis (19/10).

Dijelaskan Halim, sudah banyak pihak yang mendukung agar rencana ini segera dilaksanakan, salah satunya pengamat transportasi. Namun, perlu diingatkan bahwa sebelum diterapkan perlu sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya

“Tetapi intinya semua mendukung karena sudah ada dasar hukumnya dan mudah untuk dilaksanakan,” ucap Halim.

Landasan Hukum

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas, Angkutan Jalan maupun UU ITE.

“Dalam undang-undang itu memperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto.

Sebagai contoh tertuang pada Pasal 5 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE: “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”

Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Selanjutnya, menurut Pasal 272 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan: “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.

Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”

Sumber: Kompas.com

  • Bagikan