Jaksa Datangkan Lima PNS Dinas Perikanan Konawe di Sidang Korupsi

  • Bagikan
KasiPidsus Kejari Konawe, Sahrir SH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa, pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran (TA) 2015.

Kelima saksi tersebut keseluruhannya merupakan PNS pada Dinas Perikanan dan Kelautan Konawe, mereka adalah Safriani Taudin, Kusrini, Safar, Mariana dan Misnani.

“Sidang untuk hari ini kita hadirkan lima saksi, keseluruhannya ini adalah PNS pada Dinas Perikanan dan Kelautan Konawe, “ungkap Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH saat ditemui awak SultraKini.com, Senin (5/11/2018) di Pengadilan Tipikor Kendari.

Kasus tersebut bermula saat pihak Kejari Konawe menemukan adanya dugaan penyimpangan kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa pada di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe tahun 2015 lalu.

Dari hasil penyidikan jaksa, tiga pejabat pada dinas tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, mereka diantaranya Joko Rudianto selaku Mantan Kadis Perikanan Kabupaten Konawe yang sekarang menjabat Asisten III Setda Kabupaten Konawe, Kusdiana selaku Kabid di Dinas Perikanan Konawe sekarang menjabat Kabid di Nakertrans Konawe, dan Mukmin selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Konawe.

Kemudian, akibat perbuatan ke tiga tersangka tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp735 juta, jumlah tersebut sesuai perhitungan audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Meski demikian, dari jumlah kerugian keuangan negara, jaksa penyidik telah memulihkan sebagaimana keuangan negara yang disita pada tahap penyidikan dari tersangka Kusdiana S.Pi, M.Ap sebesar Rp600 juta, dan dari tersangka Ir. Joko Rudianto sebesar Rp50 juta.

Sesuai jadwal, sidang perkara ini mulai berlangsung pukul 14.00 Wita, dikarenakan hakim yang memimpin jalannya sidang sementara perjalanan dari luar kota.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan