Jaksa Rampungkan Berkas Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Dispora Konut

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan perampungan berkas dakwaan dua tersangka korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe Utara Konut (Konut).

Kedua tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha, yakni Nasruddin selaku mantan Kepala Dispora Konut 2014, Halik selaku Bendahara Dispora Konut 2015.

“Untuk saat ini masih sementara perampungan berkas dakwaan oleh penuntut umum, setelah rampung baru kita limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kas Pidsus) Kejari Konawe, Sahrir kepada SultraKini.com, Selasa (27/11/2018).

Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan rutin Dispora Kabupaten Konut tahun 2015, sebesar Rp325,7 juta.

Kegiatan tersebut dibagi atas tiga item, yakni pendidikan dan pelatihan formal (Perwasitan) sebesar Rp121,4 juta, temu pembina pramuka sebesar Rp81,45, dan pelatihan atlet berprestasi sebesar Rp122,85 juta.

Berdasarkan audit Badan Perngawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, negara dirugikan sebesar Rp325,7 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan