SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari masih mengembangkan kasus dugaan korupsi Syam Abdul Jalil, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari periode 2009-2014. “Belum ada bukti baru, kita masih menunggu pengakuan dari beberapa saksi,” kata Kepala Asisten Intel Kejari Kendari Indra Efendi kepada SultraKini.com.
Atas alasan itulah sehingga nasib Syam masih tergantung, alias menunggu proses vonis pengadilan. Padahal bendahara KPU Kendari, Purbatin Hadi, yang dinilai bersekongkol telah lama divonis penjara.
Kejaksaan masih terus membidik keterlibatan anggota KPU lain di era kepemimpinan Syam. Saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Kendari, Syam Abdul Jalil disangkakan melakukan permufakatan jahat bersama bendaharanya Purbatin Hadi dalam mengembat uang rakyat berupa dana hibah Pemilihan Walikota Kendari 2012 sebesar Rp1,376 miliar.
Purbatin Hadi mengalirkan uang sebanyak itu pada dua rekening pribadi milik Syam Abdul Jalil dengan jumlah yang berbeda, yakni di Bank Arta Graha sebesar Rp1 miliar, dan Bank CIMB Niaga Rp300 juta. Dan sebanyak Rp76 juta diambli sendiri oleh sang bendahara.
Selain itu, ada fakta baru menunjukan bahwa Pada tanggal 31 Agustus 2012 Wahyudi yang merupakan sopir Syam terbukti mentransferkan sejumlah uang ke rekening milik bosnya tersebut. Wahyudi pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak 22 Februari 2016, Syam tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kendari, dan 3 Maret 2016 dijebloskan di Rumah Tahanan Klas II Kendari. Syam dijerat dengan pasal 2 junco pasal 18 UU Tipidkor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001, juga pasal 3 junto pasal 18 UU Tipidkor Nomor 31 tahun 1999. Dengan ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.