SULTRAKINI.COM:KENDARI- Kepala Bidang Tata Lingkungan (AMDAL) Provinsi Sulawesi Tenggara, Aminoto Kamaluddin mengatakan, pembangunan jalan by pass Langara-Tumbutumbu Jaya tahap 1 Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jangankan izin AMDAL, pembangunanya saja kami tidak tahu,” katanya, Rabu (01/02/2017).
“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Oktober 2015 tentang pelimpahan kewenangan semua kegiatan dari titik 0 hinggal 12 mil menjorong ke laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Aminoto.
Aturan tersebut, tidak berlaku apabila pembangunan dilakukan di tahun 2014. Tetapi faktanya, pembangunan by pass Langara-Tumbutumbu Jaya tahap 1 berlangsung sejak tanggal 10 Agustus 2016.
Laporan: Aldi Darmawan