SULTRAKINI.COM: KONAWE – Ruas jalan penghubung Kota Unaaha hingga Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang masih rusak kerap menjadi sorotan dan kritik warga di media sosial. Hal inipun ditanggapi oleh Pemda.
Pemda Konawe menyampaikan ruas jalan penghubung Kota Unaaha hingga Kecamatan Abuki bukan kewenangannya, melainkan Pemerintah Provinsi Sultra, sebab jalur tersebut bagian dari jalan provinsi.
Diterangkan Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, apabila jalur itu bagian dari kewenangan Pemda, warga dapat menyalurkan aspirasinya ke anggota DPRD Sultra dapil Konawe guna ditindaklanjuti.
“Hal ini sudah kita lakukan, bahkan secara administrasi kita sampaikan ke Dinas PUPR Sultra,” tambahnya, Jumat (5 Mei 203).
Ferdinand menyebutkan, Pemda Konawe tidak dapat memberikan intervensi lebih lanjut terkait jalan yang kerap diributkan tersebut, pasalnya Pemerintah Provinsi Sultra juga bekerja sesuai prosedur.
“Ada mekanisme persetujuan DPRD Sultra di sana, sehingga Pemkab Konawe masih menunggu,” jelasnya.
Diketahui, panjang jalan kabupaten yang menjadi gawean Pemda Konawe, yakni 745 kilometer. Sementara itu, jalan yang menghubungkan Konawe merupakan kewenangan provins, termasuk jalan dari Unaaha-Tongauna-Latoma-Kolaka Timur.
Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido