Jalur Hauling Tambang Empat Perusahaan Ilegal

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Konut, Aris Labudu. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Perhubungan Konut, Aris Labudu. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Dinas Perhubungan Konawe Utara (Konut) mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi empat perusahaan tambang boleh melintasi jalur penghubung tiga desa di Kecamatan Molawe. Rekomendasi yang dimaksud, yakni perlintasan kendaraan pemuat ore nikel.

Empat perusahaan tambang pengguna jalan desa adalah PT Karya Murni Sejati (KMS 27), PT Hafar Indotech, PT Mukni, dan PT KKP. Keempatnya dipastikan tidak memiliki izin perlintasan jalan umum. Sebab untuk memperoleh rekomensasi tersebut harus mendapatkan rekomendasi Dishub setempat.

“Untuk perlintasan jalan tidak ada yang kita keluarkan untuk perusahaan-perusahaan ini (T KMS 27, PT Hafar Indotek, PT Mugni dan PT KKP). Sejauh ini, baru satu yang kami keluarkan, tapi tidak termasuk mereka,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Konut, Aris Labudu, Minggu (20/1/2019).

Dijelaskannya, Dishub tidak langsung mengeluarkan rekomendasi bagi perusahaan yang bermohon untuk izin perlintasan atau hauling. Dishub sebelum menerbitkan rekomendasi, bakal menurunkan tim untuk memverifikasi jalur yang nantinya dilintasi perusahaan untuk kepentingan usahanya. Dan itu belum dilakukan keempat perusahaan tambang tersebut.

“Sebelum keluar rekomendasi, tim kami turun verifikasi berapa panjang jalan yang digunakan. Kalau nanti ada kerusakan jalan dan jembatan yang diakibatkan oleh pemuatan ore, di dalam rekomendasi itu akan disebutkan perusahaan harus bersedia memperbaiki kerusakan itu. Kalau tidak dipenuhi, kami berhak menarik izin perlintasannya. Tapi sayangnya, ini rekomendasi saja belum ada,” ucap Aris.

Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konut memastikan jalan penghubung Desa Mandiodo dan Tapunggaya yang digunakan untuk hauling empat perusahaan ini merupakan jalan kabupaten. Aset daerah itu saat ini kerap dikeluhkan warga lantaran kondisinya rusak, terlebih di musim hujan.

(Baca: Soal ‘Jalan Setan’, Pimpinan PT KMS 27 Klaim Sudah Nyetor ke Pemda)

Kepala Bidang Bina Marga PU Konut, Alfian, menerangkan Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang untuk pemuatan ore nikel seharusnya tidak dilakukan. Dalam Pasal 1 angka 5 di UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Dalam poin lainnya, yakni angka 6 di Pasal 1 juga disebutkan Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

“Jadi untuk kepentingan pemuatan ore nikel, empat perusahaan ini wajib membangun jalan khusus,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah sebenarnya memberikan dispensasi untuk penggunaan jalan umum di luar fungsinya. Untuk jalan kabupaten, pemberian izin penggunaan jalan ini didelegasikan kepada bupati. Namun penerbitan izinnya, setelah memenuhi segala persyaratan administrasi dan menyertakan jaminan pemeliharaan jalan.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan